Viral di Medsos
Heboh Guru Ngaji Cabuli 6 Santriwatinya saat Bahas Materi Haid, Dilakukan di Depan Murid Lain
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi seorang guru ngaji berinisial AN (36) yang mencabuli enam muridnya di Subang, Jawa Barat, membuat geger masyarakat.
Dikutip dari TribunJabar, Senin (14/2/2022), parahnya, aksi pencabulan ini dilakukan oleh pelaku di hadapan murid lainnya.
AN melecehkan enam muridnya secara bergantian di sebuah musala tempatnya mengajar mengaji.
Tindakan bejat itu dilakukan AN ketika menyampaikan materi tentang nifas atau haid yang dialami setiap perempuan.
Setelah menyampaikan materi, AN tega mempraktikkan materi tersebut dengan meraba bagian vital para korban.
Para murid pun menurut saja karena mengira itu adalah pelajaran yang harus diterima.
Aksi bejat dilakukan AN dengan memanggil satu per satu korban.
Baca: Guru Ngaji Cabuli 6 Muridnya di Subang Lakukan Ritual Sebelum Beraksi, Sering Tonton Video Porno
Ironisnya, pelecehan dilakukan di depan murid lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen, keenam korban masih berusia 11-19 tahun.
Mereka lantas mendatangi Satreskrim Polres Subang pada Senin (14/2/2022) untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan AN mengaku melecehkan enam muridnya karena ingin melampiaskan hasrat.
AN selama ini kerap melihat video asusila hingga termotivasi melakukan pelecehan tersebut.
Adapun modus operandinya adalah meraba bagian tertentu di tubuh korban.
Sementara itu, kata Sumarni, AN selama ini memang belum pernah menikah.
AN pun tidak memiliki pekerjaan dan sehar-hari hanya mengajar mengaji.
Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku berkali-kali.
Baca: Tampang Guru Ngaji yang Cabuli 6 Muridnya di Subang: Digunduli, Tertunduk, dan Tangan Terborgol
Bahkan, ada korban yang mengaku sudah tiga hingga empat kali dilecehkan AN.
Perbuatan cabul itu terakhir dilakukan AN pada 9 Februari sekira pukul 20.00 WIB di sebuah musala di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain.
Akibat perbuatannya, AS sang guru ngaji bejat tersebut dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AN pun terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Belakangan, kasus pencabulan terhadap anak semakin meningkat, bagaimana menurutmu tentang hal ini?
Apa yang harus dilakukan pemerintah dan hukuman apa yang patut diberikan kepada para pelaku?
Tulis di kolom komentar ya! (*)
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Kronologi Anak Bacok Ibu Kandung di Subang Dipicu Masalah HP dan Ayam, Sempat Berebut Golok
6 hari lalu
Viral News
LIVE: Seorang Ibu di Subang Dibacok Anak Kandungnya Gegara Minta Dibelikan Handphone
6 hari lalu
Live Update
Nasib Miris Puluhan Santriwati di Lombok Barat, Dilecehkan Pimpinan Ponpes dengan Modus 'Ludah Suci'
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.