Terkini Nasional
Penjelasan Menaker Ida Fauziyah terkait Aturan Baru JHT yang Timbulkan Polemik
TRIBUN-VIDEO.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja dengan adanya aturan mengenai klaim 100% JHT yang baru dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia 56 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasan lengkap terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada Selasa (15/02/2022).
Menurutnya, Permenaker ini telah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya lewat kajian, diskusi, maupun konsultasi dengan berbagai pihak, antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, serta rapat antar Kementerian dan Lembaga.
"Permenaker ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini, yaitu lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk meng-cover risiko PHK, di mana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya,” ujar Menaker Ida dalam video resmi berjudul ‘JHT? Ini Kata Menaker Ida’.
Ia juga menjelaskan, penerbitan Permenaker ini telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (UU SJSN) yang mengatur tentang lima jenis program jaminan sosial, termasuk JHT.
Baca: Menaker Ungkap Alasan Diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT
Menaker Ida menyebutkan pihaknya memahami terdapatnya berbagai risiko dalam kehidupan serta bekerja, termasuk risiko sakit, kecelakaan kerja ketika bekerja, putus hubungan kerja atau PHK, dan bahkan meninggal dunia, serta risiko hari tua dan pensiun, yang akan dialami oleh setiap orang.
Maka itulah, UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN mengatur bahwa jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Dalam perkembangannya UU SJSN, melalui UU nomor 11 tahun 2022 telah menambahkan satu program jaminan sosial yang baru, yaitu JKP.
Pengadaan program JKP serta penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, menurut Menaker, juga merupakan upaya pemerintah untuk mencegah manfaat JHT agar tidak tumpang tindih dengan manfaat jaminan sosialnya lainnya.
“Sesuai namanya, program JHT merupakan usaha seluruh pihak untuk para buruh dan pekerja agar di hari tuanya dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik Sejak awal, memang program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Karena untuk kepentingan jangka pendek sudah memiliki program jaminan sendiri,” jelas Menaker.
Sesuai tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang. Untuk itulah, manfaat JHT tidak dapat diklaim 100% saat peserta belum memasuki masa pensiun.
"Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100%, maka tentu tujuan program JHT tersebut, tidak akan pernah tercapai,” ungkap Menaker Ida.
Baca: Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Alasan Kemenaker hingga Muncul Petisi Penolakan dari Pekerja
Namun, ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
“Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT. Sedangkan untuk cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah penetapan cacat total tetap dan perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan,” jelasnya.
Manfaat Program JKP
Di kesempatan yang sama, Menaker Ida mengungkapkan bahwa Program JKP adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada.
Program JKP akan diberlakukan tanpa adanya penambahan iuran baru bagi pekerja, dengan dibayarkannya iuran oleh pemerintah setiap bulan. Bahkan, pemerintah juga telah mengeluarkan dana awal sebesar 6 triliun untuk program JKP ini.
Manfaat program JKP selain berupa uang tunai adalah akses informasi pasar kerja, melalui Pasker ID yang telah diluncurkan pada Desember 2021 lalu.
Selain itu, Kemnaker juga telah menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam hubungan kerja, lembaga-lembaga pelatihan terpercaya dan profesional, serta program-program pelatihan yang sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia.
Berbagai manfaat yang dihadirkan lewat JKP ini ditujukan untuk memastikan para pekerja yang terkena PHK dapat terus melanjutkan hidupnya dan siap bekerja kembali.
Bagi pekerja terdampak PHK yang berniat untuk menjadi wirausahawan, Pemerintah pun telah menyiapkan beberapa skema bantuan, seperti Program Tenaga Kerja Mandiri, Kartu Prakerja, dan Program KUR.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru JHT Timbulkan Polemik, Ini Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah
#Menaker #Ida Fauziyah #JHT #buruh #Dewan Jaminan Sosial Nasional #PHK
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Kantor Gubernur Sumbar Digeruduk, Puluhan Buruh Protes dan Tuntut Penuntasan PHK Sepihak
Senin, 4 Mei 2026
LIVE UPDATE
LIVE: Buruh Tewas Dikeroyok di Sukabumi, Lawan Lebih dari Lima Orang di Depan Pool Bus MGI
Senin, 4 Mei 2026
Tribunnews Update
Pandangan Pengamat terhadap Kehadiran Prabowo di Peringatan Hari Buruh
Minggu, 3 Mei 2026
Tribunnews Update
Polisi Usut Sosok Aktor di Balik Demo Ricuh May Day, Dalami Dugaan Provokasi hingga Barang Bukti
Minggu, 3 Mei 2026
Local Experience
Mengenal Museum Marsinah, Jejak Perjuangan Pahlawan Buruh Indonesia
Minggu, 3 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.