Live Update TOP 10
Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Alasan Kemenaker hingga Muncul Petisi Penolakan dari Pekerja
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan baru saja mengumumkan bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Kebijakan ini rupanya menimbulkan pertanyaan hingga protes dari sejumlah kalangan, terutama para pekerja.
Mereka yang tak setuju dengan kebijakan ini bahkan beramai-ramai menandatangani petisi online.
Kebijakan ini tertulis dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam beleid tersebut diatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JHT saat berusia 56 tahun atau saat memasuki masa pensiun.
Padahal, sebelumnya JHT bisa diklaim setelah sebulan pekerja mengundurkan diri dari kantor.
Baca: KSPI: Jangan-Jangan Anggaran Negara Habis, Mau Ambil Dana JHT?
Baca: Muncul Petisi Penolakan, Ini Alasan Dana JHT Baru Bisa Dicairkan saat Berusia 56 Tahun
Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, JHT bertujuan untuk menjamin peserta di masa pensiun.
Selain itu juga untuk kondisi lainnya, seperti cacat total atau meninggal dunia.
Apabila pekerja mengalami PHK, pemerintah kini tengah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Rencananya, program terbaru JKP akan diluncurkan pada 22 Februari mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan persnya pada 16 November 2021 lalu mengatakan, bahwa pemerintah mengelola dana JHT dengan prinsip kehati-hatian.
Terbitnya kebijakan baru ini rupanya menimbulkan gelombang protes di kalangan para pekerja.
Banyak yang menilai kebijakan ini sangat merugikan.
Baca: Sosok Menaker Ida Fauziyah yang Terbitkan Aturan Baru JHT, Sempat Maju Pilkada Jateng Lawan Ganjar
Baca: Muncul Petisi Penolakan, Ini Alasan Dana JHT Baru Bisa Dicairkan saat Berusia 56 Tahun
Hingga akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan, bahwa uang JHT dapat diambil sebagian meski belum memasuki usia 56 tahun.
Syaratnya yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Kemudian, nilai uang yang dapat diklaim hanya sebesar 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk lainnya.
Meski begitu, berbagai kalangan masih terus memprotes kebijakan ini dengan menandatangani petisi online.
Tercatat hingga Minggu (13/2) pukul 19.20 WIB, sudah ada 304.100 orang yang menandatangani petisi ini. (*)
# Polemik JHT # aturan baru pencairan JHT # JHT cair di usia 56 tahun # kontroversi aturan JHT # Kemenaker
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Noel Sebut Parpol Inisial K Terlibat Korupsi Sertifikat K3 Kemenaker, Ciri-cirinya Tiga Huruf
Selasa, 10 Februari 2026
Terkini Nasional
Teka-teki Partai K di Kasus Sertifikat K3, Immanuel Ebenezer: Partainya Tiga Huruf
Selasa, 10 Februari 2026
Terkini Nasional
Isi Surat Anak untuk Noel Jelang Sidang Pemerasan Kemenaker: Ungkap Rasa Rindu dan Doa untuk Ayah
Selasa, 20 Januari 2026
Tribunnews Update
Dewas KPK Hukum Auditor Internal, Istri Tersangka Kasus K3 Kemenaker Kena Sanksi Berat
Selasa, 13 Januari 2026
Terkini Nasional
Eks Wamennaker Immanuel Ebenezer Bantah Kena OTT KPK & Kepemilikan Mobil Sitaan: Framing Kotor Ini!
Sabtu, 18 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.