TERKINI NASIONAL
Menaker Ungkap Alasan Diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya angkat suara dan memberikan penjelasan soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai polemik.
Ida Fauziyah dalam video berdurasi sekira 15 menit, Senin (14/2/2022) mengatakan Permenaker telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak.
Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial.
Yakni dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Permenaker juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial, yaitu dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana bulan Februari ini bisa diambil manfaatnya,” kata Ida.
Ida berujar, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek untuk pekerja dalam kondisi tertentu, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ia melanjutkan, kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT.
Pada tahun yang sama PP tersebut sebagian diubah dengan PP Nomor 60 tahun 2015, yang disusul dengan terbitnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Lahirnya PP Nomor 46 tahun 2015, juga merupakan amanat undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
“Jadi kalau dilihat dari sudut pandang hirarki perundang-undangan maka Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua perundang-undangan yang mengatur tentang JHT, mulai dari undang-undangnya maupun peraturan pemerintahnya,” kata Ida.(*)
# Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) # Jaminan Hari Tua (JHT) # Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Reporter: Larasati Dyah Utami
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Menaker Yassierli Enggan Ungkap Data PHK Setiap Bulan, Ini Alasannya
Selasa, 8 Juli 2025
Saat Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK ke Tempat Kerja Baru
Jumat, 13 Juni 2025
Dua Sosok Ayah Ini Berjuang Kembali Cari Nafkah di Job Fair Jakarta
Selasa, 20 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.