Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

5 Pengamen Jalanan di Depok Rudapaksa Rekannya Secara Bergilir, Pelaku Terpengaruh Minuman Keras

Senin, 31 Januari 2022 20:08 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pengamen berinisial AF (19), dilaporkan menjadi korban rudapaksa oleh rekannya sendiri sesama pengamen.

Diketahui, insiden itu terjadi bermula saat korban tengah beristirahat di bawah jembatan Jalan akses UI, Depok pada Sabtu (29/1/2022) malam.

Diduga para pelaku nekat melakukan aksinya lantaran terpengaruh minuman keras.

Baca: Biadab, Remaja Perempuan Digilir dan Dicekoki Miras oleh 4 Pelaku Rudapaksa Asal Cirebon

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan, pemerkosaan terjadi saat mereka sedang beristirahat setelah selesai mengamen.

Dikutip dari WartaKotalive.com, empat pelaku berinisial PSW (26), I (26), AP (26) dan MF (19) istirahat sambil minum minuman keras.

"Istirahat setelah capek mengamen. Kemudian, diajak kumpul dengan rekan-rekan yang laki-laki. Di sana ada minuman keras," kata Yogen.

Dari hasil pemeriksaan kepada empat orang pelaku, korban AF yang ingin pulang dicegah oleh para pelaku.

Korban pun diancam menggunakan pecahan kaca.

Baca: Berawal Beli Bakso Bakar, Seorang Gadis 15 Tahun di Aceh Digilir 14 Pria di Kafe, 5 Pelaku Buron

"Korban lalu digilir dengan yang lain," sambung Yogen.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut terjadi karena pengaruh minuman keras.

Para pelaku yang mengonsumsi minuman keras langsung menarik korban saat pamit pulang.

"Pelaku ini minum-minum, saat izin pulang korban ditarik kembali ke bawah Jembatan, dia dirangkul dan diancam pakai pecahan beling. 'Lu diam gak, kalau engga diam gue tusuk lu'," cerita Yogen.

Mendapat perlakuan keji tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Beji.

"Kasusnya dilimpahkan ke Polres karena korban kejahatan perempuan," jelas Yogen.

Baca: Dicekoki Miras hingga Teler lalu Diperkosa 9 Pria, Gadis 16 Tahun Digilir di Lima Tempat Berbeda

Dari lima pelaku, polisi sudah meringkus 4 orang, sementara seorang lagi berinisial A sudah masuk DPO.

Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Metro Depok.

"1 orang atas nama A itu kabur dan sudah masuk DPO," ucap Yogen.

Atas perbuatannya, lima orang pelaku dikenakan pasal 285 dan atau 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

Baca: Mirisnya Siswi SMP di Bali yang Digilir 10 Pria, Mulanya Diperkosa Pacar sampai Dinanti yang Lain

"Karena semua pelaku di atas umur, jadi kami pakai KUHP," tutur Yogen. (Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mabuk Minuman Keras, 5 Pengamen Jalanan di Depok Rudapaksa Temannya Sendiri

# HOT TOPIC # Pengamen # pencabulan # pemerkosaan # rudapaksa # Depok

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Warta Kota

Tags
   #HOT TOPIC   #Pengamen   #pencabulan   #pemerkosaan   #rudapaksa   #Depok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved