Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Dicekoki Miras hingga Teler lalu Diperkosa 9 Pria, Gadis 16 Tahun Digilir di Lima Tempat Berbeda

Rabu, 26 Mei 2021 08:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Remaja 16 tahun di Amuntai Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 9 pria.

Insiden tersebut dilakukan di beberapa tempat dalam kurun waktu 29 April hingga 10 Mei 2021.

Sebelum dirudapaksa bergilir, korban dicekoki miras hingga tak sadarkan diri.

Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu M Andi menuturkan, 9 orang pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Semula, pihak kepolisian menyebut bahwa ada dugaan pelaku berjumlah 17 orang.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pemerkosaan tersebut berjumlah 9 orang.

Sebelum diperkosa bergilir, pelaku dicekoki minuman keras hingga mabuk.

"Pelakunya hanya 9 orang, bukan 17. Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri," jelas Andi.

Andi menuturkan, para tersangka merudapaksa korban di lima tempat.

Baca: Polisi Ungkap Siswi MA yang Ditemukan Tewas di Dapur, Pelaku Ayah Korban dan Sempat Diperkosa

Baca: Berawal dari Tawaran Kerja di Facebook, 2 Wanita Dibunuh Sopir Truk lalu Jasadnya Diperkosa di Hutan

"Jadi TKP pertama itu si ini dan si itu yang melakukan, TKP berikutnya lain lagi pelakunya dan seterusnya," katanya.

"Tak pernah bersamaan 9 orang sekaligus."

Andi mengungkapkan, korban awalnya tidak melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian karena dirudapaksa dalam kondisi tak sadarkan diri.

Korban juga diketahui mengalami ketakutan akibat pemerkosaan yang dialaminya.

Korban mengaku baru sadar, setelah kasus terakhir dilakukan empat dari sembilan pelaku.

Dari sana, korban kemudian mengadu pada sang paman hingga membuat laporan pada pihak kepolisian.

"Korban ini kan belum tahu, nanti dia cerita ke pamannya baru ketahuan semuanya. Ternyata tersangka tidak hanya 4, melainkan 9 orang," sambungnya.

Setelah dilaporkan, kepolisian akhirnya menangkap 8 orang pelaku.

Sementara seorang lagi menyerahkan diri.

Delapan dari sembilan tersangka itu adalah Delapan dari sembilan tersangka berinisial M (32), MS (21), A (24), W (26), AN (20), H (25), PA (19), dan MSI (24).

Para pelaku berusia antara 20 hingga 30 tahun dan saling mengenal.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Remaja 16 Tahun Dirudapaksa 9 Pria Bergilir, Korban Dipaksa Minum Miras, Aksi Dilakukan di 5 Tempat

# diperkosa # dirudapaksa bergilir # Kalimantan Selatan # Undang-Undang Perlindungan Anak # TRIBUNNEWS UPDATE

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved