Kamis, 15 Mei 2025

Tribun Solo Update

Biadab, Remaja Perempuan Digilir dan Dicekoki Miras oleh 4 Pelaku Rudapaksa Asal Cirebon

Senin, 20 Desember 2021 19:26 WIB
Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi biadab telah dilakukan oleh empat pemuda asal Cirebon yang tega merudapaksa seorang anak perempuan di bawah umur pada Senin (13/12/2021) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Diketahui, sebelum melancarkan perbuatannya secara bergilir para pelaku juga mencekoki remaja tersebut dengan minuman keras (miras).

Akibat perbuatan keji itu, kini keempat pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca: Kronologi Sopir Taksi Online Rudapaksa Perawat, Modus Usir Jin Jika Korban Tak Mau Mati

Dikutip dari TribunJabar.id pada Senin (20/12/2021), Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton menceritakan insiden itu.

Diketahui, keempat pelaku merudapaksa bergiliran di dua lokasi berbeda yang berjarak kira-kira 100 meter.

Ia mengatakan, aksi pertama dilakukan AS (18) dan IW (30).

Kemudian, pelqku RS (19) serta HR (35) melakukan perbuatan keji tersebut di tempat kedua.

"Aksi pertama dilakukan AS (18) dan IW (30), kemudian RS (19) serta HR (35) di tempat kedua," ujar Anton.

Anton menjelaskan, saat kejadian korban sempat melawan dan hendak menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.

Namun, para pelaku justru menonaktifkan ponsel korban hingga tidak dapat memberitahukan lokasinya kepada keluarganya.

Akhirnya, korban dapat menghubungi keluarganya dan membagikan lokasi melalui aplikasi WhatsApp setelah berhasil merebut ponselnya.

Sementara itu, saat keluarga datang ke lokasi, korban dalam kondisi ketakutan di sudut ruangan tersebut.

Anton menyampaikan, korban dan pelaku inisial AS baru saling mengenal selama satu minggu dari media sosial.

Saat kejadian, AS juga menjemput korban di rumahnya pada Senin siang.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, AS merudapaksa korban beberapa hari sebelumnya.

Baca: Tampang Sopir Taksi Online yang Merudapaksa Perawat, Ternyata Sudah Paruh Baya

Sebagai informasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua unit ponsel.

Sementara itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.

Anton mengatakan, korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Oleh karena itu, jajarannya telah memberikan pendampingan dan trauma healing terhadap korban.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang dengan judul 4 Pemuda di Cirebon Rudapaksa Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Baru Kenal Seminggu dari Medsos

Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribun Jabar

Tags
   #rudapaksa   #Cirebon   #minuman keras   #di bawah umur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved