Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUN SOLO UPDATE

Laporkan Kades atas Dugaan Korupsi, Pria di Deliserdang Mau Jual Ginjal untuk Biaya ke Pengadilan

Senin, 24 Januari 2022 18:25 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi ingin jual ginjal direncanakan oleh seorang pria di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (24/1/2022).

Diketahui, hal itu dipicu lantaran pria tersebut ingin membayar biaya pengadilan seusai melaporkan Kepala Desa di tempatnya atas dugaan tindak korupsi.

Akibat tindak pelaporan tersebut, pria ini telah dipecat dari jabatannya sebagai perangkat desa di kampungnya.

Dikutip dari Tribun-Medan.com pada Senin (24/1/2022), pria tersebut bernama Syaiful warga Desa Jati Kusuma, Kecamatan Namorambe, Sumut.

Baca: Heboh Seorang Ibu Hamil Rela Jual Ginjalnya, Utangnya Hampir Rp 1 Milyar

Diketahui, seusai dipecat, kini sudah ada yang menggantikan posisinya sebelumnya.

"Aku sudah dipecat dan sekarang sudah ada yang menggantikan posisiku. Ya biaya ginjal untuk biaya perkara ke PTUN. Ya kek mana lagi uang saya nggak ada," ucap Sayful.

Pria yang akrab disapa Gogon ini mengaku , sampai saat ini tidak menerima pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan sudah disetujui oleh Camat.

Ia mengatakan, sudah melaporkan kasus yang dialaminya ke Ombudsman.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Kadesnya juga sudah dilimpahkan ke Polresta Deliserdang.

Dikatakan olehnya, saat itu ia tidak ingin menyetujui laporan pertanggungjawaban lantaran tidak ada bukti transparan.

Diketahui, tidak ada bukti kejelasan uang tersebut kemana dan untuk apa saja.

Baca: Bingung Bayar Utang yang Menumpuk Hingga Rp 1 Milair, Ibu Hamil di Depok Nekat Jual Ginjal

Pasalnya, hal itu akan menimbulkan kecurigaan dan permasalahan dalam sistem keuangan yang ada di Desanya.

"Aku bukan nggak mau kerja aku dan bukan mau mempersulit masyarakat. Aku nggak mau meneken laporan pertanggungjawaban karena nggak ada transparan kemana dan untuk apa saja yang sebetulnya.Yang jelas di Mark up, ya aku tidak maulah menandatangani yang begituan," ucapnya.

Ia mengatakan, sebelumnya ia menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di kelurahan tersebut.

Namun, posisinya digantikan secara sepihak oleh Kades Jati Kesuma, Wasito dengan anak kandungnya Nurdianto.

Sementara itu, Nurdianto sudah dipecat karena berulah dan sekarang juga sudah dipenjara.

Dijelaskan olehnya, hal itu lantaran Nurdianto melakukan pencurian kabel milik PLN di kawasan Tanjungmorawa.

Setelah menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, Gogon kemudian digeser sebagai Kasi Pelayanan di desa.

Sebagai informasi, Gogon telah dipecat oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan pada 21 November 2021.

Diketahui, pemecatan dirinya sudah disetujui oleh Camat Namorambe, Amos F Karo-Karo.

Terkait rencana Gogon yang mau menjual ginjalnya Amos turut memberikan komentar.

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan Gogon itu berlebihan.

Baca: Pengakuan Ibu Hamil yang Jual Ginjal karena Utang Rp1 Miliar, Siap Jual 2 Ginjal Bersama Suami

Amos mengatakan, ia sudah pernah mendapatkan surat peringatan sebanyak dua kali.

Disisi lain, dalam hasil musyawarah bersama dengan BPD, Gogon disepakati untuk diberhentikan.

Pasalnya, ia tidak ingin bekerja lagi jika Kepala Desa yang menjabat masih orang yang sama.

"Ya menurut saya berlebihan dia. Kalau dia melaporkan Kadesnya ke polisi itu hak dia. Sudah pernah diberikan SP (surat peringatan) sampai dua kali. Ya hasil musyawarah bersama dengan BPD ya dia diberhentikan. Masa katanya dia mau kerja lagi apabila Kadesnya bukan dia (Wasito),"kata Amos.

Dikabarkan, musyawarah di Desa sudah beberapa kali dilakukan.

Tak hanya itu, Gogon disebut tidak bisa bekerjasama dengan Kepala Desa.

Sehingga, pencairan BLT sempat terganggu dan tidak bisa dicairkan terhadap 105 orang warga.

"Alah banyak kali cakapnya itu (Gogon menuduh telah dimark up)," kata Amos.

Sampai berita ini diturunkan, Gogon mengaku akan terus menindaklanjuti kasus tersebut.

(Tribun-Video.com/TribunMedan.com)

# Kepala Desa # ginjal # Deliserdang # pengadilan

Baca berita lainnya terkait ginjal

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pria di Deliserdang Ingin Jual Ginjal Karena Dipecat Setelah Laporkan Pimpinan yang Diduga Korupsi

Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #Kepala Desa   #ginjal   #Deliserdang   #pengadilan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved