TRIBUNNEWS UPDATE
3 Pekerja Migran Gugat Yusuf Mansur Rp 560 Juta, Minta Uang Program Tabung Tanah Dikembalikan
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Ketiganya menggugat Ustaz Yusuf Mansur atas program tabung tanah dengan nominal hingga Rp 560 juta.
Dikutip dari WartaKotalive.com, para pekerja migran menduga Ustaz Yusuf Mansur (UYM) melakukan ingkar janji terkait bisnis tabung tanah (tabungan tanah).
Kuasa hukum penggugat Asfa Davi B, mengungkapkan, kliennya pertama kali mengetahui program yang dicetuskan Yusuf Mansur pada 2014.
Saat itu, ketiga penggugat sedang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong.
Ketiga penggugat akhirnya tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.
Mereka juga mengaku membayar Rp200.000 untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih sebagai syarat jika ingin menanam investasi dalam program tabung tanah.
Namun, sejak 2014 hingga saat ini, ketiga penggugat tak kunjung mendapat bagi hasil yang dijanjikan.
Para pekerja migran itu kemudian mengajukan gugatan perdata dan berharap Ustaz Yusuf Mansur mau mengembalikan uang investasi yang pernah ditanamkan dalam bisnis tabung tanah itu.
Baca: Semakin Memanas, Korban Investasi Bodong Gugat Ustaz Yusuf Mansur Sebesar Rp 98 Triliun
Baca: Para Korban Investasi Bodong Ustaz Yusuf Mansur Mencari Keadilan, Hingga Menggugat Rp 98 Triliun
"Dalam gugatannya, kami meminta hakim menjatuhkan hukuman bersalah ke Jam'an Nurkatib Mansur (Ustaz Yusuf Mansur) dan mengembalikan uang investasi para penggugat," kata Asfa Davi Bya.
"Kami menganggap UYM telah melakukan perbuatan melawan hukum," lanjutnya.
Sementara itu, Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, mengatakan, kliennya siap menghadapi kasus hukum itu.
Ariel Muchtar berupaya melakukan mediasi dalam sidang lanjutan yang akan digelar selanjutnya.
"Kami akan melakukan mediasi terhadap gugatan mereka. Dan UYM akan bersikap kooperatif dan patuh pada hukum," kata Ariel Muchtar.
Sebelumnya, sidang gugatan para pekerja migran terhadap Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Dalam sidang itu, tiga pekerja migran yang menggugat Yusuf Mansur meminta sang pendakwah untuk mengembalikan uang Rp560 juta yang awalnya sebagai dana investasi. (Tribun-Video.com/ WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ustaz Yusuf Mansur Diminta Mengembalikan Uang Investasi Tabung Tanah Para Pekerja Migran, Berapa?
# Ustaz Yusuf Mansur # Pekerja Migran Indonesia (PMI) # Pengadilan Negeri Tangerang
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Warta Kota
TO THE POINT
Ingat Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur? Kini OJK Cabut Izin Usaha & Ungkap 8 Poin yang Dilanggar
Selasa, 14 Mei 2024
LIVE UPDATE
292 Pekerja Migran RI Kembali Dideportasi dari Malaysia, Para PMI Dari 5 Depot Tahanan Imigresen
Sabtu, 24 Februari 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Ganjar Kembali Pamer Prestasi saat Debat, Bebaskan Pekerja Migran Jadi Korban di Banyak Negara
Minggu, 4 Februari 2024
LIVE UPDATE
151 PMI Dideportasi dari DTI Tawau Malaysia, 7 di Antaranya Anak Terlibat Narkoba di Malaysia
Sabtu, 2 Desember 2023
Viral
Momen Haru Seorang Adik Temui Kakaknya setelah 8 Tahun Tak Bertemu, Sempat Nyamar Jadi Pembeli
Senin, 14 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.