Terkini Daerah
Semakin Memanas, Korban Investasi Bodong Gugat Ustaz Yusuf Mansur Sebesar Rp 98 Triliun
TRIBUN-VIDEO.COM - Ustaz Yusuf Mansur sedang menghadapi beberapa gugatan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai korban investasi bodong.
Satu di antaranya adalah Zaini Mustofa.
Tidak tanggung-tanggung, gugatan Zaini Mustofa yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai Rp 98 triliun.
Zaini Mustofa mengatakan, angka gugatannya senilai Rp 98 triliun tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan dari hasil hitung-hitungannya dari dana investasi yang dikeluarkan.
Modal awal yang disetorkan Zaini Mustofa untuk investasi baru bara pada 2009 silam senilai Rp 80 juta.
Dari dana itu, kata Zaini Mustofa, ada janji keuntungan 11,3 persen.
"Investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010. Sehingga sampai gugatan ini saya masukan 11 tahun lalu, setelah 131 bulan, kurang lebih Rp 98 triliun. Ada hitungannya," kata Zaini Mustofa, Kamis (13/1/2022).
Selain Ustaz Yusuf Mansur, Zaini Mustofa juga menggugat tiga pihak lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Baca: Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Temui Korban Investasi Bodong: Kami Butuh Data untuk Dicarikan Solusi
Baca: Para Korban Investasi Bodong Ustaz Yusuf Mansur Mencari Keadilan, Hingga Menggugat Rp 98 Triliun
Menurut Zaini Mustofa, keempatnya digugat karena satu dengan lainnya saling terkait dalam investasi batu bara di Kalimatan Selatan.
"Kenapa saya gugat semua, karena mereka memiliki hubungan hukum. Gugatan itu kalau tidak punya hubungan hukum tidak bisa digugat," katanya.
Menurut Zaini Mustofa, dugaan wanprestasi dilakukan PT Adi Partner Perkasa. Sedangkan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani sebagai penerima sedekah yang ditunjuk Yusuf Mansur.
"Keterkaitan wanprestasi ini dilakukan PT Adi partner Perkasa. Organ dari perusahaan itu Adiansyah kemudian Yusuf Mansur. Kemudian sebagai penerima sedekah yaitu yayasan Ustaz Yusuf Mansur," ucap Zaini Mustofa.
Gugatan Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan.
Dalam gugatan itu Zaini Mustofa meminta pihak tergugat secara tanggung-renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 98.718.073.610.256.
Rinciannya, kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 dan kerugian immateriil Rp 100 miliar.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ustaz Yusuf Mansur Digugat Zaini Mustofa Senilai Rp 98 Triliun, Bagaimana Hitung-hitungannya?
# investasi bodong # Ustaz # Yusuf Mansur # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber: Warta Kota
Nasional
ADAB Presiden Prabowo ke Ustaz Adi Hidayat Disorot, Minta Ustaz Adi Pindah ke Podium Presiden
Kamis, 24 April 2025
Tribunnews Update
Momen Prabowo Minta Ustaz Adi Hidayat Pindah ke Podium Presiden saat Pidato, Adab RI 1 Disorot Lagi
Kamis, 24 April 2025
Tribunnews Update
Video Detik-detik Prabowo Minta Ustaz Adi Hidayat Geser ke Podium Presiden, Adab RI 1 Disorot
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.