Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Para Korban Investasi Bodong Ustaz Yusuf Mansur Mencari Keadilan, Hingga Menggugat Rp 98 Triliun

Kamis, 13 Januari 2022 23:15 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, MAMPANG PRAPATAN -- Sejumlah warga yang tergabung dalam Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sekaligus para korban investasi menggelar konferensi pers terkait kasus wanprestasi yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Sejumlah korban tampak hadir dalam konferensi pers tersebut. Satu di antaranya adalah seorang pengacara bernama Zaini Mustofa.

Zaini menceritakan, awalnya ia bersama para jemaah Masjid Darussalam yang berlokasi di Kota Wisata Bogor, Jawa Barat, mendengar ceramah Ustaz Yusuf Mansur pada 2009.

Lalu pada akhirnya ia mengikuti presentasi Yusuf Mansur terkait bisnis batu bara yang dikerjakan PT Adi Partner Perkasa.

Di perusahaan itu, Yusuf Mansur sebagai Komisaris Utama dan tambangnya disebut berada di Kalimantan Selatan.

"Yusuf Mansur dalam presentasinya menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi tiga," kata Zaini, Kamis (13/1/2022).

Adapun besarannya sebesar 50 persen, yang mana 14,3 persen untuk sedekah ke Pondok Pesantren Yusuf Mansur.

Baca: Aksi Damai Korban Investasi Bodong Datangi Kantor Gubernur Gorontalo, Pertanyakan Nasib Uang Mereka

Lalu, separuhnya lagi sebesar tiga persen untuk Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani sebagai pengelola dan 11,3 persen untuk para investor.

Jemaah sempat diajak meninjau lokasi tambang oleh Direktur Utama bernama Adiansyah.

Setelah pulang dari lokasi, para jemaah diajak untuk berinvestasi. Lalu pada akhirnya jemaah berbondong-bondong untuk investasi.
Para jemaah juga sempat mendapatkan keuntungan setiap bulan dalam bentuk tunai pada Juni sampai Desember 2009.

Namun, pada Januari 2010 mulai tidak dibayarkan dan setelah tidak dibayarkan terjadi pertemuan antara Yusuf Mansur dan jemaah.

Yusuf Mansur mengatakan akan mengganti keseluruhan uang yang telah disetor kepada PT Adi Partner Perkasa, tetapi janjinya sampai saat ini tidak terealisasi.

Baca: Massa Korban Investasi Bodong Demo di Mapolda Gorontalo, Minta Uang Kembali

Para jemaah dan Zaini sempat ingin membawa kasus ini ke jalur hukum, tetapi dicegah oleh beberapa jemaah lain dengan alasan membuat gaduh umat Islam.

Ia menahan diri hingga pada 2020 dan 2021 ternyata semakin banyak korban yang diperdaya oleh Yusuf Mansur.

Lalu, ia membentuk task force yang dipimpin oleh Ustaz Nurkholik, tetapi kurang berjalan sesuai yang diharapkan.

"Karena ini tidak dibayar dan mereka tidak mengatakan perusahaan ini rugi atau tidak tetap saya klaim semua. Jadi di bulan pertama ketika saya setor 80 juta kemudian dibulan keduanya saya semestinya menerima keuntungan 11.3 persen," tuturnya.

"Sehingga di bulan kedua saya masukan sebagai modal. Kemudian di bulan kedua tidak dibayarkan keuntungannya, kemudian keuntungan itu saya masukan lagi sebagai modal di bulan ke tiga sampai dengan 131 bulan. Kurang lebih sebesar Rp98 triliun. Ada hitungannya," tambah Zaini.

Kini, Zaini menggugat sendiri Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dengan tergugat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Sementara itu, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an turut menjadi tergugat.
Gugatan yang didaftarkan tersebut bernomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, yang tercatat pada Selasa (11/1/2022).

Angka gugatan yang dilayangkan oleh Zaini terhadap Yusuf Mansur senilai Rp98 Triliun.
Diketahui, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar PN Jaksel pada Selasa (15/1/2022) mendatang.

Dalam kesempatan itu, korban lainnya bernama Helwa yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur, turut buka suara.

Wanita yang bekerja sebagai TKI itu bercerita, dirinya telah menyetorkan uang senilai Rp36 juta pada 2013, tetapi sampai saat ini tak ada hasil yang ia dapat.

"Sampai sekarang tidak ada hasilnya. Sepulang saya dari luar negeri, ternyata tidak ada. Berarti ini fiktif kan ya," kata Helwa.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto mengatakan pihaknya berinisiatif menyediakan wadah bagi korban investasi bodong untuk bersatu, bergerak, dan berjuang bersama.


"Saat ini posko masih dalam format online. Korban bisa menghubungi hotline suara korban investasi bodong via WhatsApp 081398632377 atau email di korbaninvestasibodong@gmail.com," ujar Hari.

Ia menambahkan, pihaknya juga menyiapkan sejumlah langkah agar kasus ini dapat menjadi perhatian bersama.

"Yang pasti kami akan memberi surat terbuka kepada DPR Komisi 3, Komisi 8, dan Komisi 11. Karena keterkaitian hukum ada di Komisi 3, atas nama agama Komisi 8, dan regulasi keuangan ada di komisi 11," ujarnya.

"Langkah lain kami bersurat kepada presiden RI, bapak Joko Widodo untuk mengambil sikap. Bagaimanapun para korban masih berada di NKRI," tambah Hari. (M31)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Korban Investasi Bodong Ustaz Yusuf Mansyur, Minta DPR dan Presiden Turun Tangan

# investasi bodong # Ustaz # Yusuf Mansur # Masjid Darussalam

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved