Selasa, 18 November 2025

Terkini Daerah

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Herry Wirawan Dihukum Mati, Jaksa Hanya Beri Hukuman Penjara

Selasa, 21 Desember 2021 18:49 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga korban meminta Herry Wirawan (36), pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwatinya, dihukum mati.

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum dari 11 korban, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua," ujar Yudi.

Namun, kata dia, dalam tuntutan jaksa malah menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu.

"Dalam perubahan kesatu enggak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukuman 20 tahun," katanya.

Ia berharap jaksa penuntut umum mengubah tuntutannya dengan menerapkan undang-undang perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman seumur hidup.

Baca: Perkembangan Kasus Rudapaksa Santriwati, Polisi Tidak Tutup Kemungkinan Ada Temuan Baru

"Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedangkan dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Riyono.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana, mengatakan, meski saat ini kasus Herry Wirawan sudah masuk ke persidangan, anggotanya masih melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada temuan baru.

"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan," ujar Sunata, di Polrestabes Bandung, Senin (20/12/2021).

Polda Jabar, kata dia, terbuka dengan setiap informasi yang dilaporkan masyarakat terkait kasus Herry.

Baca: Pakar Sebut Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati Cenderung Sosok Psikopat: Tak Ada Rasa Bersalah

"Tetap (terima laporan terbaru)," katanya.

Dalam kasus ini, muncul sejumlah temuan dan fakta baru seperti bertambahnya korban dari 12 menjadi 13 orang.

Kemudian, Herry juga diduga telah menyelewengkan dana bantuan pemerintah.

Serta dugaan eksploitasi bayi hasil rudapaksa yang dianggap anak yatim-piatu dan dijadikan alasan untuk meminta bantuan dari Pemerintah.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Mati, Namun Jaksa Cuma Beri Tuntutan Penjara Segini

# dihukum mati # Herry Wirawan # Guru Rudapaksa 12 Santri # korban rudapaksa

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved