Selasa, 18 November 2025

Tribunnews Update

Sidang Memanas! KPU Surakarta Akui Salinan Berkas Jokowi Dimusnahkan, Ketua KIP: Dasarnya Apa?

Selasa, 18 November 2025 09:44 WIB
Tribun Tangerang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, tampak terkejut saat mengetahui arsip salinan pencalonan milik Jokowi dimusnahkan.

Pengakuan itu disampaikan perwakilan PPID KPU Surakarta dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

KPU Surakarta mengatakan pemusnahan dilakukan lantaran arsip telah tersimpan selama dua tahun.

Lantas, ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan pemusnahan salinan arsip pencalonan milik Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.

Sidang awalnya berlangsung lancar hingga Paulyn menanyakan keberadaan arsip ijazah Jokowi dalam berkas pendaftaran Pilkada Solo.

Bahkan suasana berubah menegangkan ketika jawaban KPU soal arsip telah dimusnahkan lantaran masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun.

Mereka mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 sebagai dasar pemusnahan. 

Baca: LIVE: Sidang Memanas! Hakim Sentil KPU Solo usai Musnahkan Salinan Arsip Jokowi, Soroti Kejanggalan

Pernyataan itu membuat Paulyn tercengang karena aturan kearsipan seharusnya mengikuti UU Nomor 43 Tahun 2009 yang menetapkan retensi minimal lima tahun. 

Ia menilai dokumen pendaftaran calon kepala daerah merupakan dokumen negara yang tidak boleh dimusnahkan begitu cepat.

Meski telah dikoreksi, pihak KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa berkas tersebut merupakan arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah retensinya habis.

Dalam sidang itu juga hadir perwakilan UGM dan KPU RI sebagai pihak terkait.

Di sisi lain, pakar telematika Roy Suryo, yang turut hadir, ikut menyoroti pernyataan KPU Surakarta.

Ia menilai KPU tidak memahami prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

Roy juga menyindir bahwa dokumen bisa saja dimusnahkan dengan cara paling cepat menggunakan asam sulfat.

Sidang pun berlangsung tegang lantaran perbedaan tafsir terkait aturan kearsipan dan kewajiban keterbukaan informasi.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hakim Kaget KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi Sudah Dimusnahkan

# ijazah palsu # Jokowi # KPU Solo # pemusnahan arsip

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Tangerang

Tags
   #ijazah palsu   #Jokowi   #KPU Solo   #pemusnahan arsip

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved