Terkini Nasional
Perkembangan Kasus Rudapaksa Santriwati, Polisi Tidak Tutup Kemungkinan Ada Temuan Baru
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat bakal melakukan pengembangan terkait kasus Herry Wirawan (36), pelaku yang merudapaksa 13 santriwati.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana mengatakan, meski saat ini kasus Herry Wirawan sudah masuk ke Persidangan, anggotanya masih melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada temuan baru.
"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru dan kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan," ujar Sunata, di Polrestabes Bandung, Senin (20/12/2021).
Polda Jabar, kata dia, terbuka dengan setiap informasi yang dilaporkan masyarakat terkait kasus Herry.
"Tetap (terima laporan terbaru)," katanya.
Dalam kasus ini, muncul sejumlah temuan dan fakta baru seperti bertambahnya korban dari 12 menjadi 13 orang.
Kemudian, Herry juga diduga telah menyelewengkan dana bantuan pemerintah serta dugaan eksploitasi bayi hasil rudapaksa yang dianggap anak yatim-piatu dan dijadikan alasan untuk meminta bantuan dari Pemerintah.
Baca: Kondisi Herry Wirawan Pasca-Dipenjara 2 Bulan, Tak Ada Keluarga yang Menghubungi Bahkan Menjenguk
Karakter Psikopat
Psikiater atau pakar kejiwaan, Teddy Hidayat mengungkapkan ada karakter psikopat pada Herry Wiriawan (36), pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung.
"Pada pelaku ditemukan super ego lacunair yang karakteristik untuk psikopat. Seseorang dengan psikopat dapat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum yaitu di pengadilan anak yang dilakukan secara tertutup," ujar Teddy Hidayat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12/2021).
Dokter spesialis kedokteran jiwa dan konsultan di RS Melinda 2 Bandung ini juga memberikan catatan penting untuk jaksa dan majelis hakim di pengadilan, bahwa pada psikopat tidak ada penyesalan atau rasa bersalah.
"Pada psikopat sulit belajar dari pengalaman dan tidak ada rasa bersalah, sehingga cenderung akan mengulangi perbuatannya," katanya.
Selain itu, kata dia, Herry juga mengalami judgement atau gangguan penilaian sehingga tidak mampu membedakan yang benar dan tidak.
"Semua aturan, disiplin dan norma yang berlaku dilanggar untuk memuaskan dorongan id atau nafsunya. Super ego atau hati nuraninya dikuasai oleh id atau nafsunya. Pada pelaku ditemukan superego lacunae yang karakteristik untuk psikopat," ucapnya.
Kekerasan seksual pada anak, kata dia, banyak terjadi di masyarakat, namun tersembunyi seperti gunung es.
Bila ada satu kasus yang dilaporkan, ujar Teddy, sebenarnya masih ada sembilan kasus lain yang tidak terlaporkan.
Pelaku kekerasan seksual juga, kata dia, umumnya dilakukan orang dewasa yang dikenal oleh korban, dapat anggota keluarga yang dipercaya, pengasuh, guru baik di sekolah formal maupun pesantren.
"Semua pihak yang senantiasa berdampingan dengan anak seperti orang tua, pengasuh, guru, lingkungan sekolah harus mengenal dan mampu menditeksi kekerasan seksual pada anak," katanya.
Baca: Korban Herry Wirawan Belum Tarima Bantuan atau Kunjungan dari Pemprov Jabar, Beli Susu Bayi Sendiri
Seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual, kata Teddy, akan mengalami dampak fisik, psikis, sosial yang bekepanjangan.
"Stimulasi seksual dan perkosaan adalah faktor predisposisi terhadap gangguan psikiatrik di kemudian hari, fobia, cemas, tidak berdaya, depresi (rasa malu, bersalah, citra diri buruk, perasaan telah mengalami cedera permanen), pengendalian impuls, merusak bahkan terjadi bunuh diri," ucapnya.
Dalam kondisi seperti ini perlu intervensi terhadap korban oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan anak.
"Kondisi fisik termasuk penyakit menular seksual dan HIV dan gangguan jiwa harus dilakukan penatalaksanaan," katanya.
"Intervensi psikis tidak hanya dilakukan sekitar peristiwa itu terjadi, tetapi diperlukan pendampingan sepanjang hidupnya, meliputi mengembangkan strategi koping, terapi perilaku, psikoterapi, latihan keterampilan sosial dalam lingkungan yang aman," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Tidak Tutup Kemungkinan Ada Temuan Baru di Kasus Herry Wirawan dari Laporan Masyarakat
# Korban Rudapaksa Herry Wirawan # Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati #
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Vonis Mati Herry Wirawan Dianggap Tak Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual: Fokus Pemulihan Korban
Kamis, 5 Januari 2023
HOT TOPIC
Vonis Mati Herry Wirawan Diharapkan Jadi Peringatan dan Efek Jera untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Kamis, 5 Januari 2023
Terkini Daerah
Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Tetap Divonis Hukuman Mati
Rabu, 4 Januari 2023
Terkini Daerah
Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban sudah Merasa Tenang
Rabu, 4 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.