Rabu, 19 November 2025

Tribun Video Update

Dulu Koar-koar Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Noel Memohon Maaf & Minta Amnesti ke Prabowo

Sabtu, 23 Agustus 2025 16:24 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Noel dikenal vokal meminta agar koruptor dijatuhi hukuman mati.

Namun kini, ia justru terjerat kasus yang sama.

Usai ditetapkan tersangka, Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, dan masyarakat Indonesia.

Baca: Update Konflik Timur-Tengah: IDF Siapkan Kendaraan Tempur Baru dan Jet Operasi Tanpa Henti

Dengan wajah sembap, Noel mengaku menyesal dan berharap mendapat amnesti dari Presiden.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan anaknya yang terdampak kasus tersebut.

Pernyataan Noel menuai sorotan karena berbanding terbalik dengan sikap kerasnya di masa lalu.

“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jumat sore.

Baca: Australia Akui Negara Palestina, Hubungan dengan Israel Memanas, Sekutu Lama Berubah jadi Musuh

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” tambahnya.

“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” lanjutnya.

KPK menyebut Noel menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dari manipulasi biaya penerbitan sertifikat K3.

Kasus ini masuk dalam skandal besar dengan total aliran dana Rp81 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Immanuel Ebenezer Dulu Minta Koruptor Dihukum Mati, Sekarang Mohon-mohon Diberi Amnesti

    
# koruptor # dihukum mati # Immanuel Ebenezer tersangka # amnesti

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved