HOT TOPIC
Jaksa Beri Tuntutan Penjara 20 Tahun ke Herry Wirawan, Keluarga korban Minta Pelaku Dihukum Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga korban pencabulan meminta pelaku Herry Wirawan dijerat hukuman mati sesuai perundang-undangan perlidungan anak.
Diketahui, hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum dari 11 korban santriwati.
Sementara jaksa, justru menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan ke satu.
Dikutip dari TribunJabar.id, Yudi Kurnia, kuasa hukum dari 11 korban mengungkapkan keluarga korban meminta Herry Wirawan dihukum mati, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (21/12/2021).
"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua," ujar Yudi.
Namun, kata dia, dalam tuntutan jaksa malah menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu.
Dalam perubahan kesatu enggak ada hukuman mati atau kebiri.
Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukuman 20 tahun.
Baca: Pakar Sebut Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati Cenderung Sosok Psikopat: Tak Ada Rasa Bersalah
Baca: Korban Herry Wirawan Belum Tarima Bantuan atau Kunjungan dari Pemprov Jabar, Beli Susu Bayi Sendiri
Ia berharap jaksa penuntut umum mengubah tuntutannya dengan menerapkan undang-undang perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman seumur hidup.
Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, guru pesantren Herry Wirawan (36) tega merudapaksa 12 santriwatiya hingga melahirkan 9 bayi.
Bayi tersebut lahir dari empat korban yang masih di bawah umur.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak 2016 di lokasi yang berbeda, mulai dari hotel hingga apartemen.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Mati, Namun Jaksa Cuma Beri Tuntutan Penjara Segini
# Pengadilan Negeri Bandung # pencabulan # Herry Wirawan # hukuman mati
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Klarifikasi Amin Ramadhan, ASN Gorontalo Utara soal Tuduhan Pencabulan Anak di Bawah Umur
3 hari lalu
Tribunnews Update
2 Napi Asal Inggris Dipulangkan Pemerintah Melalui Bandara Ngurah Rai, Dijatuhi Inkrah Hukuman Mati
Kamis, 6 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.