Rabu, 19 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Fakta Baru Oknum Guru Pesantren Lecehkan Muridnya di Tasikmalaya, Terungkap 3 Santriwati Jadi Korban

Jumat, 17 Desember 2021 07:07 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru tergadap santriwatinya kembali terjadi.

Kali ini di sebuah pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, seorang pengajar berinisial AS(48) tega merudapaksa tiga santriwatinya.

Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Dikutip dari TribunJabar.id pada Kamis (16/12/2021), Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono memberikan penjelasan.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyidikan oleh pihak kepolisian.

Rimsyahtono mengungkapkan, saat ini pihaknya menerima aduan dari tiga santriwati.

Ketiganya mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

"Sejauh ini kami menerima tiga pengaduan santriwati yang mengaku jadi korban pencabulan gurunya," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, di Mapolres, Kamis (16/12) siang.

Dalam rilis kasus ini, Polsek Tasikmalaya juga menghadirkan Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam, dan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Baca: Penampakan Herry Wirawan 2 Bulan Mendekam di Rutan karena Cabuli 21 Santri, Masih Bisa Tersenyum

Baca: Bejat! Seorang Ayah di Luwu Utara Tega Cabuli 2 Putri Kembarnya, Pelaku Beraksi sejak 2017

Menurutnya, jumlah korban dimungkinkan  bertambah.

Namun hingga kini sudah ada tiga korban  yang mengadu.

Hal ini dilengkapi hasil pendalaman maka sudah cukup bukti adanya kasus pencabulan itu.

"Dari ketiga korban ini kami mendapatkan keterangan yang menguatkan bukti adanya kasus pencabulan yang dilakukan AS," kata Rimsyahtono.

Pokk Tasikmalaya lantas menetapkan AS yang merupakan seorang tenaga pengajar di pesantren tersebut, sebagai tersangka.

Tersangka kemudian dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.

(Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Pencabulan Terjadi di Pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Santriwati Ngaku Dicabuli Guru

# Kapolres Tasikmalaya #  Tasikmalaya # pencabulan

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved