Terkini Daerah
Polisi Tetapkan Status Tersangka Terhadap Siskaeee, Ternyata Tak Hanya Buat Video Syur di Bandara
TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus video syur di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA).
Kasus video syur di Bandara YIA memasuki babak baru setelah polisi menangkap Siskaeee, wanita yang diduga merupakan pemeran video syur tersebut.
Polisi mengonfirmasi video tersebut dibuat di area Bandara YIA.
Dihimpun Tribunnews.com, Senin (6/12/2021), berikut fakta terbaru kasus video syur di Bandara YIA setelah polisi menangkap Siskaeee:
1. Siskaeee resmi jadi tersangka
Polisi menetapkan status tersangka terhadap Siskaeee.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Subditsober Reskrimsus Polda DY melakukan pemeriksaan terhadap Siskaeee, Minggu (5/12/2021).
"Setelah tiba di Polda DIY pada Minggu (5/12/2021), pelaku menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY. S ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (6/12/2021), dikutip dari TribunJogja.
Menurut Iptu I Nengah Jeffry, selama menjalani pemeriksaan, Siskaeee didampingi oleh pengacaranya.
Siskaeee ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat saat ia turun dari kereta yang ia tumpangi pada Sabtu (4/12/2021).
Setelah ditangkap, ia kemudian dibawa ke Polda DIY.
Baca: Pengakuan Siskaeee, Ternyata Sering Buat Video Syur di Banyak Tempat di Yogyakarta
2. Pengakuan Siskaeee
Dalam pengakuannya kepada polisi, Siskaeee mengaku selain membuat video syur di Bandara YIA, ia juga membuat video syur di tempat lain di Yogyakarta.
Namun, tidak dirinci lokasi mana saja yang menjadi tempat ia membuat video syur.
3. Polisi bakal dalami psikologi Siskaeee
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya bakal mendalami psikologis Siskaeee.
Hal ini berkaitan aksi memperlihatkan bagian vital seseorang di tempat umum dalam istilah psikologi disebut ekshibisionis, yang dilakukan Siskaeee.
Ditanya akankah melibatkan tim ahli untuk mendalami kondisi psikologi terduga pemeran video itu, Yuli menjelaskan semua bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini.
"Nanti setelah ada kesimpulan dari penyidik," terangnya, Minggu (5/12/2021), dikutip dari TribunJogja.
4. Dijerat UU ITE dan UU Pornografi
Siskaeee bakal dijerat dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, sebelum Siskaee ditangkap.
Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Baca: Polisi Tetapkan Status Tersangka Terhadap Siskaeee, Ternyata Tak Hanya Buat Video Syur di Bandara
4. Detik-detik Siskaeee Ditangkap
Polda DIY pun merilis video detik-detik penangkapan Siskaeee.
Video tersebut diunggah di akun Twitter Polda DIY, Senin (6/12/2021).
Dalam video itu, sebelum ditangkap, Siskaeee diikuti oleh dua orang polisi yang berpakaian preman.
Satu orang polisi laki-laki dan seorang lagi polisi wanita.
Begitu turun dari kereta, polisi laki-laki berpakaian preman itu terlihat menghentikan Siskaeee.
Siskaeee tampak mengenakan jaket dan celana jeans warna biru.
Setelah dihentikan, polisi wanita berpakaian preman kemudian tampak memeriksa tas Siskaeee.
Terlihat juga petugas dari Kereta Api Indonesia menyaksikan penangkapan itu.
Siskaeee kemudian dibawa oleh dua petugas tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, Siskaeee kemudian dibawa ke Polda DIY. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siskaeee Jadi Tersangka, Ternyata Tak Hanya Buat Video Syur di Bandara YIA
Local Experience
Warung Kopi Klotok: Sensasi Makan di Tengah Suasana Pedesaan Jogja
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Nilai PT KAI Semena-mena Ukur Lahan Diam-diam, Warga Lempuyangan Langsung Lapor ke LBH Yogyakarta
Selasa, 29 April 2025
Local Experience
Melihat Lebih Dekat Rumah Kelahiran Presiden dengan Jabatan Terlama di Indonesia, Soeharto
Selasa, 29 April 2025
Live Update
H-1 Jelang Pembongkaran Tempat Khusus Parkir ABA DIY, Pedagang dan Jukir Nyatakan Sikap Bertahan
Senin, 28 April 2025
Regional
Mancing Ikan Pakai Setrum, 3 Warga DIY Diringkus: Motifnya Ingin Cari Penghasilan Tambahan
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.