Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Pulang setelah Bekerja di Jepang Selama 5 Tahun, Seorang Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi di Pati

Rabu, 1 Desember 2021 12:17 WIB
Tribun Pekanbaru

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap awal mula perselingkuhan Bripka RY dengan istri orang.

Hingga akhirnya suami sah bernama Sukalam membuat laporan ke Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan ini.

Ia berharap Bripka RY bisa disanksi sesuai surat edaran Kapolri nomor SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Seperti diketahui, kasus perselingkuhan hingga produksi video panas oknum polisi dengan wanita bersuami diketahui anggota Polres Pati berinisial Bripka RY.

Perselingkuhan terjadi saat dia berdinas di wilayah Polsek Cluwak.

Ia menjalin hubungan terlarang dengan SA (30), istri dari Sukalam (41), seorang TKI warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal.

Perselingkuhan terjadi saat Sukalam tengah bekerja di Jepang.

Sukalam sudah melaporkan kasus perselingkuhan itu secara resmi ke Polda Jateng.

TKI yang bekerja di Jepang itu memiliki bukti kuat perselingkuhan istrinya dengan oknum polisi itu karena ia menemukan 2 buah flasdisk yang berisi video rekaman hubungan terlarang istrinya dengan si oknum polisi.

Kasus perselingkuhan ini terungkap ketika Sukalam pulang setelah bekerja di Jepang selama lima tahun.

Sukalam mencium gelagat mencurigakan dari istrinya tak lama setelah ia pulang dari Jepang.

“Istri sering keluar dan bilang ke pasar. Hal itu terjadi kurang lebih 3 minggu sejak saya pulang.

Saya tanyai, akhirnya dia mengakui ada hubungan dengan anggota Polri yang sudah saya kenal karena masih ada hubungan kerabat jauh.

Baca: Curiga Istri Selingkuh karena Ilmu Pelet, Pria Ini Malah Temukan Flashdisk Berisi Bukti Video Syur

Perselingkuhan sudah berjalan 1,5 tahun,” kata dia saat ditemui Tribunjateng.com.

Mendengar pengakuan istri, Sukalam mendatangi rumah orang tua Bripka RY yang masih satu desa dengannya.

“Sekitar akhir Juni, pukul 4 pagi, saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka R. Saya pastikan apakah mereka mengetahui hubungan R dengan istri saya."

"Kemudian karena hubungan ini saya duga mengandung unsur magic (sihir/pelet), saya minta untuk memeriksa lemari si R, apakah ada perbuatan yang melenceng dari ajaran agama.

Orang tuanya membukakan kamar dan lemari, ada bermacam benda.

Di situ orang tua Bripka RY juga menunjukkan dua flashdisk.

Sukalam tidak menduga jika ia mendapatkan bukti konkret hubungan terlarang istrinya dengan Bripka RY berupa rekaman video asusila kedua orang itu.

Video itu tersimpan dalam flashdisk yang ditemukan di lemari Bripka RY.

“Saat ditunjukkan ada flashdisk, saya tidak berpikir itu jadi barang bukti.Saya pulang, lalu sorenya saya kembali, bicara lagi ingin mencari barang bukti yang bersifat magic. Lalu flashdisk saya bawa pulang, ternyata isinya video hubungan badan RY dengan istri saya,” kata dia.

Video tersebut, jadi bukti bahwa saat Bripka RY melakukan tindakan asusila, ia masih mengenakan pakaian dinas Polri.

“Di samping springbed tempat dia melakukan perbuatan asusila, masih ada baju polri,” kata dia.

Awal Mula Perselingkuhan

Awal mula terjadinya perselingkuhan Bripka RY dengan istri orang diketahui bermula dari pinjam uang Rp 1 juta pada istrinya.

“Tak berselang lama, uang itu dikembalikan. Tapi istri saya digiring ke hotel di daerah Tayu."

Bilangnya mau bayar di situ. Begitu di kamar hotel, pintu dikunci dari dalam, disimpan kuncinya, sehingga istri tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya di situ istri saya dipaksa berhubungan badan,” kata Sukalam.

Hubungan badan antara Bripka RY dan SA selanjutnya berlanjut di tempat kos RY di daerah Tayu.

Dugaan Sukalam mengenai penggunaan sihir atau ilmu pelet makin kuat karena sebelum bertemu, istrinya diminta mencium batu oleh Bripka RY.

Baca: Video Viral Istri Ngamuk, Pasutri Bertengkar di Jalan karena Selingkuh

Progres Persidangan di Kepolisian

Sukalam membuat laporan ke Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan ini pada 23 Agustus 2021 lalu.

Selasa (30/11/2021) ini, dia diundang ke Polres Pati untuk dimintai keterangan mengenai kronologi dan bukti yang ia miliki.

“Proses di Polres Pati sebetulnya panggilan sidang, tapi saya tadi cuma ditanyai tentang masalah kronologisnya, kemudian dari mana saya mengetahui bahwa Bripka R berselingkuh dengan istri saya. Belum ada putusan sidang, di situ hanya untuk membuat surat rekomendasi yang dikirim ke Polda. Nanti hasil putusan sidang tunggu dari Polda,” jelas Sukalam.

Ia berharap Bripka RY bisa disanksi sesuai surat edaran Kapolri nomor SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, kasus ini termasuk pelanggaran etika berat yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Saya harap ada keadilan,” tandas Sukalam.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 'Istri Saya Dipaksa Berhubungan Badan', Pengakuan Bapak yang Laporkan Oknum Polisi Bripka RY

Editor: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Pekanbaru

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved