Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Jalan Berlubang Bikin Celaka

Senin, 15 November 2021 19:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Banyak faktor bisa menjadi penyebab kecelakaan terjadi saat berkendara.

Termasuk karena infrastruktur jalan yang tidak sesuai.

Di Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi payung hukum setiap warga saat melakukan perjalanan.

Salah satu pasal UU tersebut, mewajibkan pemerintah untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan berlubang.

Lantas, apakah ketika seseorang bernasib celaka akibat jalan rusak, bisa mengajukan gugatan?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Jalan Berlubang Bikin Celaka bersama Pengurus PBH Peradi Solo, Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H. (*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Pasal Hukum bagi Penganiaya Hewan

Baca: KACAMATA HUKUM: Landasan Hukum Hak Privasi

Baca: KACAMATA HUKUM: Aturan Hukum Perlindungan Gaji Karyawan

# Kacamata Hukum # Jalan Berlubang # hukum # pidana # jalan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Shella Latifa A
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kacamata Hukum   #jalan berlubang   #hukum   #pidana   #jalan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved