LIVE UPDATE
Tangisan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Masjid Sriwijaya saat Baca Nota Pembelaan, Kompak Ingin Bebas
TRIBUN-VIDEO.COM - Empat terdakwa korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang dituntut hukuman 19 tahun penjara kompak ingin bebas.
Hal itu diungkapkan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Baca: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Tak Terima Dituntut 19 Tahun, Bandingan dengan Kasus Lain
Para terdakwa tersebut yakni, Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Dwi dan Yudi lebih dulu membacakan pembelaan secara virtual di depan ketua majelis hakim Sahlan Efendi.
Baca: Wabup Ogan Ilir Akui Tak Ingat Pertanyaan Penyidik saat Diperiksa terkait Korupsi Masjid Sriwijaya
Dwi yang sedari awal menahan tangis, tak kuasa mengungkapkan seluruh penolakannya terhadap tuntutan yang dituduhkan oleh JPU kepadanya terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# LIVE UPDATE # korupsi # Masjid Sriwijaya # Palembang # nota pembelaan # pledoi
Videografer: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
11 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
11 jam lalu
LIVE UPDATE
Sejarah Karang Tengah Jadi Favorit Masyarakat untuk Menetap, Kawasan Strategis di Kota Tangerang
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.