Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Tangisan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Masjid Sriwijaya saat Baca Nota Pembelaan, Kompak Ingin Bebas

Sabtu, 6 November 2021 16:16 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Empat terdakwa korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang dituntut hukuman 19 tahun penjara kompak ingin bebas.

Hal itu diungkapkan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Baca: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Tak Terima Dituntut 19 Tahun, Bandingan dengan Kasus Lain

Para terdakwa tersebut yakni, Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Dwi dan Yudi lebih dulu membacakan pembelaan secara virtual di depan ketua majelis hakim Sahlan Efendi.

Baca: Wabup Ogan Ilir Akui Tak Ingat Pertanyaan Penyidik saat Diperiksa terkait Korupsi Masjid Sriwijaya

Dwi yang sedari awal menahan tangis, tak kuasa mengungkapkan seluruh penolakannya terhadap tuntutan yang dituduhkan oleh JPU kepadanya terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# LIVE UPDATE # korupsi # Masjid Sriwijaya # Palembang # nota pembelaan # pledoi

Editor: Panji Anggoro Putro
Videografer: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved