Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Disebut Kesurupan, Mahasiswa yang Tewas seusai Diklat Menwa UNS Dianiaya Pakai Alat & Tangan Kosong

Sabtu, 6 November 2021 00:09 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kini Polresta Solo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Mahasiswa yang meninggal dunia seusai mengikuti Diklatsar maut Menwa UNS sebagai tersangka, pada Jumat (5/11/2021).

Kematian korban yang awalnya disebut lantaran kesurupan, kini pun diluruskan pihak kepolisian.

Korban disebut meninggal lantaran dianiaya menggunakan alat hingga tangan kosong.

Dilansir Tribunsolo.com, kedua pelaku diketahui merupakan panitia acara dengan usia 22 tahun.

Pelaku yakni beriniaial NFM asal Pati dan FJP asal Wonogiri.

Hal itu diinformasikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11/2021).

"Dua orang kita tetapkan tersangka berinisial NFM (22) FPJ (22). Mereka panitia kegiatan," katanya.

Kemarian GE awalnya disebut lantaran kesurupan bahkan sampai dirukiah.

Namun, pihak keluarga merasa ada kejanggalan hingga pemeriksaan oleh pihak kepolisian pun dilakukan.

Kedua panitia ini terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban saat kegiatan diklat berlangsung.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terdapat tiga barang bukti diamankan.

"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia.

Setelah dilakukan penyelidikan selama 11 hari, pihaknya menyebut berhasil mengungkap cara pelaku menghabisi korbannya.

Baca: Terungkap Penyebab Kematian Gilang, Tenyata Akibat Tindak Kekerasan Senior saat Diklat Menwa UNS

Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tewasnya Mahasiwa saat Diklatsar Menwa UNS, Terancam 7 Tahun Penjara

Para pelaku yang merupakan panitia Diklatsar melakukan aksi penganiayaan dengan alat bahkan dengan tangan kosong.

"Masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan baik menggunakan alat maupun tangan kosong," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.

Dengan itu, keduanya terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Terkait adanya tragedi tersebut, pimpinan tertinggi UNS Solo, Rektor Prof Jamal Wiwoho akhirnya memberikan pernyataan terkait tewasnya mahasiswa saat diklat Menwa, atas nama GE (20).

Jamal juga mengucapkan belasungkawa dan permintaan maaf atas meninggalnya GE.

"Saya juga memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS yang Aniaya GE hingga Tewas, Warga Wonogiri dan Pati

# Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak # Polresta Solo # Menwa UNS

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved