Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tewasnya Mahasiwa saat Diklatsar Menwa UNS, Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 5 November 2021 17:22 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka atas tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang mengikuti kegiatan diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) akhirnya ditetapkan oleh Polresta Solo.

Total ada sebanyak dua orang yang merupakan anggota Menwa UNS.

Keduanya terbukti melakukan penganiayaan dengan alat maupun tangan kosong.

Dikutip dari TribunSolo.com, Polresta Solo akhirnya menetapkan tersangka atas tewasnya Gilang Endi saat pendidikan dan latihan dasar (Diklatsar) Menwa UNS.

Dua orang tersebut yakni NFM (22) warga Pati, Jawa Tengah dan FPJ warga Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, keduanya terbukti melakukan penganiayaan pada Gilang secara berlebihan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan tiga alat bukti serta rangkaian proses pemeriksaan selama 11 hari.

Tak hanya dengan menggunakan alat, tersangka juga menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong.

Baca: Sosok 2 Senior yang Bikin Gilang Tewas saat Diklat Menwa UNS Terancam Dipenjara 7 Tahun

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS Solo yang Tewaskan 1 Mahasiswa

"Kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (5/11/2021).

Menurut Ade, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Mereka pun terancam dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo kedua tersangka masuk dalam struktur kepanitiaan diklatsar Menwa UNS.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diberitakan sebelumnya, Gilang dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (24/10) pukul 22.05 WIB.

Gilang meninggal saat mengikuti kegiatan diklatsar Menwa UNS.

Terkait peristiwa ini, rektorat UNS juga telah membekukan kegiatan Menwa untuk sementara waktu.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS yang Aniaya GE hingga Tewas, Warga Wonogiri dan Pati 

# Universitas Sebelas Maret (UNS) # Resimen Mahasiswa (Menwa) # Polresta Solo

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Andy Prasetiyo
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved