Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Megapolitan

Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Ancam Kirim Santet kepada Nasabah, Digerebek di Indekos

Selasa, 26 Oktober 2021 08:11 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM- Polisi menangkap empat pelaku penagih online yang digerebek Polisi di kosan di Jalan Tawangmangu RT 12 RW 3, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Mereka melakukan penagihan disertai ancaman.

Mereka akan mengancam nasabah bila tidak bisa melunasinya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Informasi penangkapan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, di lokasi pa.da Senin (25/10/2021).

"Jadi setelah hari ketujuh belum membayar sama sekali, dia lakukan pengancaman. Tadi sama-sama kita lihat dia melakukan, 'kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet'," katanya.

Baca: Polda Metro Jaya Gerebek Sarang Pinjol Ilegal di Indekos Cengkareng: Ada 4 Orang yang Kita Amankan

Selain itu, mereka tak segan menagih dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto yang mengandung unsur pornografi.

"Apabila kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di HP," kata Auliansyah meniru perkataan penagih online itu.

Modus pengancaman seperti itu, lanjut Auliansyah, juga dilakukan kepada korban yang akhirnya melaporkan via media sosial ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Auliansyah mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang dari penggerebekan itu.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).

Keempat orang yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.

"Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta.

Kali ini, sasarannya adalah sebuah rumah yang dijadikan markas pinjol ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Bukan kantor atau ruko, tempat ini ditengarai sebagai lokasi praktik kegiatan dan pusat aktivitas sebuah pinjol ilegal.

"Iya, benar sedang diamankan oleh Ditreskrimsus. Lokasi di Jalan Kompleks Depag, RT12 /03, Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng , Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Meski begitu, Yusri belum memerinci soal penggerebekan markas pinjaman online ilegal hari ini.

Dia menyebut petugas masih mengamankan lokasi saat ini.

Dalam dua pekan terakhir, tercatat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggerebek 6 kantor pinjol ilegal.

Adapun 6 lokasi itu berada di daerah Green Tangerang, Cengkareng, Karet Pasar Baru, Kelapa Dua Tangerang, hingga Kelapa Gading.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, 13 orang telah ditetapkan tersangka dari 5 lokasi penggerebekan.

Baca: Terungkap Penghasilan Karyawan Pinjol Ilegal, Dapat Gaji Tinggi hingga Ada Bonus dan Tunjangan

Polisi terus menyisir segala bentuk praktik pinjaman online ilegal dengan berpatroli siber.

Selain itu, Ditreskrimsus juga membuka layanan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh jerat pinjaman online.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, pihaknya saat ini sedang menyusun aplikasi perihal praktik pinjaman online.

Lewat aplikasi itu, nantinya masyarakat bisa melaporkan sekaligus membantu membedakan mana aplikasi pinjol yang legal dan ilegal serta layanan aduan.

"Polda Metro Jaya sedang susun platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021). (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ancam Nasabah dari Kamar Kosan di Cengkareng, Penagih Online: Kamu Akan Saya Santet!

Video Production: Dimas Wira Putra
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved