Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Polda Metro Jaya Gerebek Sarang Pinjol Ilegal di Indekos Cengkareng: Ada 4 Orang yang Kita Amankan

Senin, 25 Oktober 2021 23:47 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditretkrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan tempat pinjaman online ilegal di rumah kosan bernama Yeyen, di Jalam Tawangmangu RT 012 RW 003 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya mengamankan empat orang dari penggerebekan Pinjol Ilegal itu.

Keempat orang itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.

"Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan di lokasi pada Senin (25/10/2021) malam.

Pantauan wartawan TribunJakarta.com di lokasi, di dalam kamar, terdapat dua komputer untuk menagih kepada nasabah.

Terlihat dua orang pelaku duduk menghadap komputer sembari dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca: Terungkap Penghasilan Karyawan Pinjol Ilegal, Dapat Gaji Tinggi hingga Ada Bonus dan Tunjangan

Baca: Marak Pinjol Ilegal, Gubernur Jatim Sarankan Warganya Agar Akses Modal dari KUR dan Kredit PEN

Mereka diperkirakan sudah beroperasi sekitar 5 - 10 bulan lalu.

Auliansyah melanjutkan pihaknya mendapatkan info tempat pinjol ilegal ini dari laporan warga via media sosial.

Warga itu menyampaikan keluhannya yang diminta harus membayar tagihan utang tinggi.

Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat itu.

"Malam ini adalah tindakan dari masyarakat yang lapor di IG (Instagram) kami. Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta dan dia sudah bayar Rp 2 juta. Tapi masih ditagih Rp 20 juta," ungkapnya.

Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) alias ilegal.

Korban yang melaporkan kejadian itu diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya malam ini.

Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap empat pelaku itu.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Polda Metro Jaya Gerebek Sarang Pinjol Ilegal di Kos-kosan di Cengkareng

# Polda Metro Jaya # Cengkareng # pinjol ilegal # Direktorat Reserse Kriminal Khusus

Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved