Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Terungkap Penghasilan Karyawan Pinjol Ilegal, Dapat Gaji Tinggi hingga Ada Bonus dan Tunjangan

Senin, 25 Oktober 2021 21:41 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai berhasil diamankan Polda Jawa Timur, tiga penagih pinjaman online ilegal mengungkap besaran penghasilan yang didapatkan setiap bulannya.

Setiap bulan, para penagih pinjol mendapatkan gaji bulan sebesar Rp 4.200.000.

Tak hanya itu, ada tunjangan internet hingga bonus bagi penagih yang berhasil mencapai target penagihan dalam kurun waktu tertentu.

Dilansir Kompas.com, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, memberikan penuturan.

Kepada polisi, ketiga pelaku yang diamankan Polda Jatim mengungkap pendapatannya selama menjadi penagih pinjol.

Para penagih disebut mendapatkan tunjangan internet untuk membeli paket data sebesar Rp90 ribu setiap bulannya.

"Ada juga tunjungan untuk membeli paket data internet Rp 90.000 setiap bulannya," terang Nico.

Baca: Marak Pinjol Ilegal, Gubernur Jatim Sarankan Warganya Agar Akses Modal dari KUR dan Kredit PEN

Baca: Uang Rp20 M Diamankan dari Pinjol Fulus Mujur yang Meneror Ibu di Wonogiri hingga Korban Bunuh Diri

Untuk penagih yang berhasil mencapai target akan ada bonus yang diterima.

Yakni untuk yang berhasil mencapai 65 persen dari total tagihan selama sepekan, mendapatkan bonus Rp162.000.

Sedangkan yang berhasil mencapai 70 persen mendapatkan bonus Rp200.000.

Mereka melancarkan aksinya dengan menyebar pesan SMS maupun Whatsapp kepapa peminjam melalui data yang didapat dari perusahaan pinjol ilegal tersebut.

"Mereka menebar pesan melalui SMS maupun WhatsApp," ujar dia.

Kini, tiga penagih pinjol ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiga orang tersebut yakni APP (27) warga Surabaya, ASA (31) warga Bogor, dan RH (28) warga Bekasi.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 29 Jo Pasal 45 b UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Per Bulan, Ditambah Bonus dan Tunjangan Internet

# karyawan # pinjol ilegal # karyawan bergaji tinggi # tunjangan

Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved