Senin, 13 April 2026

Fakta Viral

Fakta Viral Aipda Ambarita Paksa Periksa Ponsel Warga saat Razia, Ini Kata Pakar Hukum

Rabu, 20 Oktober 2021 23:24 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang memaksa melihat isi ponsel warga saat melakukan patroli atau razia, viral di media sosial.

Aksi itu ramai diunggah di berbagai linimasa, satu di antaranya @xnact.

Dalam video itu, Aipda Ambarita bersama anggota lainnya tengah memeriksa ponsel salah seorang warga yang terkena razia patroli malam.

Namun, warga tersebut menolak karena merupakan ranah privasinya.

Aipda Ambarita mengaku pemeriksaan ponsel warga merupakan wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca: Viral Video Aipda Monang Parlindungan Ambarita Memaksa Periksa HP Warga saat Razia Patroli Malam

Hal ini pun menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang.

Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, polisi harusnya dapat menghormati prosedur dan prinsip praduga tak bersalah serta menghargai hak privasi masyarakat.

Lebih lanjut kata dia, dalam bertugas, anggota kepolisian juga harus dapat mengontrol kewenangan sebagai aparat penegak hukum.

Jangan sampai, karena diberikan kewenangan maka bisa bertindak tak terbatas kepada masyarakat, terlebih pada masyarakat golongan tertentu.

Atas hal itu dirinya meminta pimpinan Polri untuk dapat melakukan koreksi kepada anggotanya agar tidak lagi tercipta kesan diskriminatif yang dilakukan Polri kepada masyarakat.

Diketahui, sosok Aipda Ambarita populer di kalangan masyarakat, lantaran sering wara wiri di televisi.

Baca: Respons Pakar Hukum Pidana soal Kasus Polisi Ambarita: Wajib Hormati Hak dan Privasi Masyarakat

Di televisi dan YouTube, dia memiliki acara berjudul Tim Raimas Backbone.

Sikapnya yang tegas dan lucu membuat Aipda Ambarita semakin populer.

Namun setelah kasus ini viral, Aipda Ambarita pun langsung dimutasi oleh Polri.

Adapun mutasi ini berdasarkan surat telegram tertanggal 18 Oktober 2021.

Surat itu d itandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya telegram tersebut.

Namun, tidak diketahui alasan terkait mutasi jabatan terhadap Aipda Ambarita tersebut.

Baca: Kritik Keras Kompolnas Poengky terhadap Ambarita, Itu Tidak Sesuai SOP

Termasuk apakah ada keterkaitan mutasi ini dengan kasus viral periksa paksa ponsel warga.

Dalam telegram itu, Aipda Monang Parlindungan Ambarita sebelumnya menjabat Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Jakarta cTimur.

Dia kini dimutasikan sebagai bintara Bid Humas Polda Metro Jaya.

Selain Aipda Ambarita, Kapolda Metro Jaya juga melakukan mutasi polisi arti Aiptu Jakaria atau biasa dikenal Jac klyn Chopper.

Dia sebelumnya menjabat sebagai Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dia juga kini dimutasikan sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum: Polisi Wajib Hormati Hak dan Privasi Masyarakat Saat Berpatroli

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Dimas Wira Putra
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved