Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Respons Pakar Hukum Pidana soal Kasus Polisi Ambarita: Wajib Hormati Hak dan Privasi Masyarakat

Rabu, 20 Oktober 2021 08:37 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, turut menyoroti tindakan anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan handphone pribadi masyarakat saat sedang berpatroli.

Agustinus menyebut dalam bertugas, sudah seharusnya anggota kepolisian dapat menghormati prosedur dan prinsip praduga tak bersalah serta menghargai hak privasi masyarakat.

"Sebenarnya patroli saya yakin itu sangat bermanfaat, sangat diperlukan oleh masyarakat, namun demikian juga, prosedur tetap harus diperhatikan prinsip praduga tidak bersalah, hormati hak orang lain, hormati privasi orang lain," kata Agustinus saat dimintai tanggapannya, Selasa (19/10/2021).

Lebih lanjut kata dia, dalam bertugas, anggota kepolisian juga harus dapat mengontrol kewenangan sebagai aparat penegak hukum.

Jangan sampai, karena diberikan kewenangan maka bisa bertindak tak terbatas kepada masyarakat, terlebih pada masyarakat golongan tertentu.

Baca: Nasib Aipda Ambarita yang Periksa Paksa Ponsel Warga Kini Akhirnya Dimutasi, Dianggap Menyalahi SOP

Hal ini berkaca pada kejadian yang dilakukan oleh polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral karena memeriksa paksa ponsel warga saat bertugas melakukan penilangan.

"Jangan menggunakan kewenangan atau seakan-akan kewenangan penegak hukum itu tidak terbatas, seakan-akan penegak hukum boleh bisa melakukan apa saja berdasarkan kewenangannya," kata dia.

"Kewenangannya yang dimiliki harus dilaksanakan sesuai dengan standart sesuai dengan prosedur," sambungnya.

Atas hal itu dirinya meminta pimpinan Polri untuk dapat melakukan koreksi kepada anggotanya agar tidak lagi tercipta kesan diskriminatif yang dilakukan Polri kepada masyarakat.

"Ini saya kira suatu hal yang perlu jadi catatan untuk dikoreksi, kemudian juga ada kesan ini ada sikap diskriminatif karena perlakuan itu tampaknya kepada kelompok sosial tertentu," tukasnya.

Baca: Kritik Keras Kompolnas Poengky terhadap Ambarita, Itu Tidak Sesuai SOP

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan mutasi terhadap polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari jabatannya ke Humas Polda Metro Jaya.

Adapun mutasi ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin. Adapun surat itu ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya telegram tersebut.

"Iya benar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Namun, tidak diketahui alasan terkait mutasi jabatan terhadap Aipda Ambarita tersebut.

Termasuk apakah ada keterkaitan mutasi ini dengan kasus viral periksa paksa ponsel warga.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum: Polisi Wajib Hormati Hak dan Privasi Masyarakat Saat Berpatroli

# Aipda MP Ambarita # privasi # pakar hukum # hukum pidana

Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved