Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Terungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anaknya, Polisi: ini Bukan Kasus Rudapaksa

Selasa, 12 Oktober 2021 22:40 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO - Biro Wasidik Bareskrim Polri telah mulai asistensi terkait dugaan kasus 3 anak saya diperkosa yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Hasilnya, ada beberapa fakta penting yang diketahui oleh penyidik.

Satu di antaranya yang disoroti tim Biro Wasidik Bareskrim Polri merupakan kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan atau kasus rudapaksa.

Sebaliknya, kasus ini adalah dugaan tindak pidana pencabulan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hal tersebut diketahui berdasarkan pengaduan yang dilaporkan oleh sang ibu korban ke Polsek Percut Sei Tuan.

"Beberapa fakta-fakta yang ditemukan oleh tim yang pertama adalah penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada tanggal 9 Oktober 2019."

"Isi surat pengaduan ini yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Ia menyampaikan sang ibu korban tidak pernah menyatakan kasus ini sebagai pemerkosaan sebagaimana yang tercantum dalam surat pengaduan.

Sementara itu, kasus ini viral sebagai dugaan tindak pidana pemerkosaan.

"Dalam surat pengaduan tersebut, saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul."

"Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral di medsos dan juga menjadi perbincangan di publik. Ini yang perlu kita ketahui bersama," tukasnya.

Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.

Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.

Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.

Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.

Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung Berkali-kali, Paksa Turuti Nafsu Bejat Pelaku saat Istri Sibuk Bekerja

Baca: Kronologi Ayah Cabuli Anak Kandung selama 5 Tahun, Tak Kuat Tahan Nafsu Gegara Istri Sakit Jantung

Biro Wassidik Bareskrim Polri Turun ke Sulsel

Biro Wassidik Bareskrim Polri hari ini mulai menjalani proses asistensi terhadap kasus viral '3 anak saya diperkosa' di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan penyidik Biro Wassidik Bareskrim Polri telah berada di Polda Sulawesi Selatan untuk mendengarkan penyelidikan yang telah dilakukan Polres Luwu Timur.

"Hari ini mulai bertugas," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Lebih lanjut, Argo menyampaikan pihaknya nantinya akan mendengarkan penjelasan terkait dihentikannya penyelidikan dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.

Hingga kini, pihaknya masih belum menunggu hasil asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri.

Termasuk, pendalaman dugaan kesalahan prosedur penghentian penyelidikan kasus tersebut.

"Masih berjalan," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Baru Kasus 3 Anak Saya Diperkosa, Polisi Sebut Bukan Kasus Rudapaksa

# Bareskrim Polri # Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur # Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur  # Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved