Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Kronologi Ayah Cabuli Anak Kandung selama 5 Tahun, Tak Kuat Tahan Nafsu Gegara Istri Sakit Jantung

Jumat, 1 Januari 2021 22:33 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ayah di Kendal, Jawa Tengah, tega cabuli anak kandung sendiri.

Saat dimintai keterangan, pelaku nekat cabuli anak kandung lantaran tak kuat menahan nafsu setelah sang istri menderita sakit jantung.

Aksi bejat pelaku, telah dilakukan sejak tahun 2015 higga 2020.

Baca: Istri Bangun Salat Subuh, Pria di Bekasi Ini Malah Cabuli Anak Tirinya dan Berlangsung Setiap Hari

Dikutip dari Kompas.com, pelaku yakni EK (43) yang merupakan warga Patebon, Kendal Jawa Tengah.

Sementara korban adalah SNF yang saat ini berusia 18 tahun.

Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan saat korban masih berusia 13 tahun.

Dalam melakukan aksinya, korban mengimingi-imingi anaknya akan membelikan handphone.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh sang anak jika menolak.

“Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun,” kata Kapores Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo menjelaskan, aksi pelaku terbongkar setelah dilaporkan oleh tetangganya.

Saat itu, korban sedang tidur siang di kamarnya.

Baca: Mengaku Khilaf, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri yang Berusia 2,6 Tahun

Pelaku lantas masuk ke kamar korban dan langsung merayu hingga hendak memperkosa anak kandungnya sendiri.

“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban. Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk melepas pakainnya.

Namun korban menolaknya dan berlari ke luar kamar menuju ruang keluarga.

Melihat korban berlari, pelaku kemudian mengejar dan menariknya, lalu menampar pipi korban.

"Pelaku memaksa (korban) untuk melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2015: Saya Ancam Bunuh jika Tidak Mau Melayani

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved