TRIBUNNEWS UPDATE
Ayah Cabuli Anak Kandung Berkali-kali, Paksa Turuti Nafsu Bejat Pelaku saat Istri Sibuk Bekerja
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ayah di Kelurahan Tugu, Koja, Jakarta Utara tega mencabuli putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMK berkali-kali.
Pria bernama Dedy Jamaludin (52) mengaku kerap kali mengancam korban sebelum mencabulinya.
Padahal pelaku juga tinggal satu rumah bersama istrinya.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Unit PPA Polres Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengungkapkan aksi cabul yang dilakukan Dedy sudah berlangsung selama satu tahun.
"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J. Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," kata Andry di Polres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Pelaku kerap kali memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya.
Berulang kali korban menolak menuruti nafsu pelaku, namun ayah kandungnya itu terus mengancamnya.
Baca: Sosok Bos yang Cabuli Sekretaris Disunat di Kantor Polisi, Terenyuh Mendengar Azan dari Sel
Baca: Akui Terenyuh Dengar Suara Azan, Bos yang Cabuli 4 Sekretaris Pribadi & Ngaku Wakil Dewa Kini Mualaf
"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya, terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Korban berinisial J (16) tersebut kerap kali diancam oleh pelaku.
Pencabulan dilakukan hampir setiap saat kecuali saat korban mengalami menstruasi.
"Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," tutur Andry.
Pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya saat istrinya sibuk bekerja di pabrik.
Padahal pelaku, korban dan ibu korban tinggal satu rumah di sebuah kontrakan di Jakarta Utara.
Setelah satu tahun dibungkam pelaku, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut ke ibunya.
Ibu korban kemudian langsung melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Dedy lantas ditangkap oleh Polres Metro Jakut pada Senin (8/3/2021) pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Korban Kerap Diancam Sebelum Dicabuli Ayah Kandungnya"
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Kompas.com
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.