TERKINI NASIONAL
Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK yang Dipecat Jadi ASN Polri, Mahfud MD: Sudah Sesuai Aturan
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun angkat suara.
Persetujuan Jokowi, menurut Mahfud bukanlah sebuah langkah yang keliru.
Ia juga menerangkan, dasar hukum Jokowi memberi izin Kapolri untuk menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," kata Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/8/2021).
Aturan tersebut adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti mengutip Tribunnews.com.
Selain itu, Jokowi sebagai presiden, kata Mahfud, berhak mendelegasikan 56 pegawai tersebut ke kepolisian.
"Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (jug institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," imbuhnya.
Baca: Jokowi Tak Asal Rekrut Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Beri Dasar Hukumnya
Terkait polemik persoalan 56 pegawai KPK yang dipecat, Mahfud berharap dapat segera diakhiri.
Mahfud menilai, semestinya saat ini seluruh pihak yang berkaitan harus melangkah ke depan dari persoalan tersebut.
"Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum."
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," tutur Mahfud.
Tidak hanya itu, Mahfud mengkalim bahwa 56 pegawai KPK tersebut bukan hanya menjadi penyidik Polri nantinya, melainkan sebagai ASN saja.
"Nanti tugasnya diatur lagi," imbuh dia.
Jokowi Setujui Perekrutan 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK Jadi ASN Polri
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Menurut Listyo, permohonan perekrutan tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan Polri, terkait pengembangan tugas di Bareskrim Polrim khususnya di Tipikor.
"Hari Jumat yang lalu saya telah mengirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, terkait pengembangan tugas Bareskrim Polri khususnya di Tipikor."
"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada bapak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik menjadi ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri," kata Kapolri Listyo Sigit dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Listyomenuturkan, Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat jawaban melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021) kemarin.
Baca: Minta Lindungi 57 Pegawai TWK KPK, Masyarakat di Sumbar Unjuk Rasa & Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Dalam permohonan tersebut, terkait permohonan Kapolri Listyo untuk merekrut pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri, Presiden Jokowi telah menyetujuinya.
"Kemudian kemarin pada tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," terang Listyo.
Listyo lantas diminta untuk berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN guna menindaklanjuti perekrutan tersebut.
Sementara itu, Listyo menambahkan, untuk saat ini pihaknya sedang mendiskusikan terkait mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Ia menilai, rekam jejak para pegawai KPK tersebut dalam Tipikor ini nantinya akan bermanfaat untuk memperkuat organisasi Polri.
"Tentunya kami untuk menindaklanjuti untuk koordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan untuk merekrut 56 orang itu untuk jadi ASN Polri."
"Kenapa demikian kami melihat rekam jejak dan pengalaman Tipikor yang tentunya bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang kita kembangkan, perkuat organisasi Polri," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul "Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Angkat Suara"
Baca berita terkait lainnya di sini
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: TribunnewsWiki
Tribunnews Update
Mahfud MD: Jika Ijazah Jokowi Terbukti Asli Penggugat Bisa Tidak Dihukum Bila demi Kepentingan Umum
4 hari lalu
TO THE POINT
Pemakzulan Wapres Gibran Hampir Mustahil Terwujud, Mahfud Singgung Koalisi Besar Prabowo-Gibran
4 hari lalu
Terkini Nasional
Ijazah Jokowi Asli? Mahfud MD Sentil Nasib Para Penggugat: Bisa Selamat Kalau Demi Kepentingan Umum
4 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud MD Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur Berpeluang Jika Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.