Kamis, 8 Mei 2025

Tribunnews Update

Mahfud MD Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur Berpeluang Jika Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional

Rabu, 7 Mei 2025 13:28 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Eks Menkopolhukam, Mahfud MD, menanggapi peluang Gibran Rakabuming Raka bisa dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI, secara inkonstitusional.

Mahfud MD mencontohkan pelengseran Presiden pertama RI, Sukarno, dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Mahfud menjelaskan, dalam pelengseran Sukarno tidak dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

Pasalnya, sang Proklamator dipaksa untuk menandatangani Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) oleh Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat (AD).

Baca: Luhut ke Purnawirawan TNI Pengusul Gibran Dicopot: Jangan Tinggal di Indonesia, Tak Patuh Konstitusi

Padahal aturan saat itu, MPRS seharusnya menjadi lembaga negara yang bisa memberhentikan Sukarno.

Mahfud menyebut, Supersemar tersebut dijadikan alat untuk melengserkan Sukarno oleh Soeharto.

"Ada ketentuan MPR bisa memberhentikan Presiden karena Presiden mandataris MPR. Lalu, pada waktu itu, Bung Karno dipaksa mengeluarkan Supersemar, dari Supersemar itu menjadikan alat untuk merampas kekuasaan melalui rekayasa-rekayasa ketatanegaraan secara politik."

"Anggota MPRS-nya diganti dulu dengan pendukung-pendukung Orde Baru lalu (Sukarno) disidang dua tahun setelah peristiwa G30S," jelas Mahfud.

Baca: Detik-detik Sebelum Bus ALS Celaka: Sopir Sempat Cek Rem hingga Seluruh Korban Teriak Allahuakbar

"Lalu Bung Karno menjadi 'bebek lumpuh' yang berkuasa Soeharto, lalu Bung Karno tahun 1967 baru diganti secara resmi setelah ada rekayasa-rekayasa politik itu," lanjutnya.

Lanjut, Mahfud menjelaskan pelengseran terhadap Gus Dur pada awal 2000-an.

Mahfud menyebut, jika Gus Dur ingin dimakzulkan secara konstitusional, maka harus terlebih dahulu dilayangkan memorandum pertama.

Hal itu bisa dilakukan jika Gus Dur terbukti melanggar Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam kepemimpinannya.

Lalu, apabila Gus Dur masih melakukan pelanggaran, bisa diberi memorandum kedua dan diberhentikan jika masih tak ada perbaikan.

Baca: Kata Mahfud MD soal Desakan Pemakzulan Gibran, Secara Teoritis Bisa tapi secara Politik Sulit

Lantas Mahfud menyebut, pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden tidak secara konstitusional.

Pasalnya, saat itu baru berstatus terduga pelaku korupsi penyelewengan dana Yayasan Bina Sejahtera (Yanatera) Badan Urusan Logistik (Bulog), namun sudah dilayangkan memorandum pertama.

"Nah, Gus Dur, pertama patut diduga mengetahui penyelewengan di Bulog, oleh sebab itu diberikan momerandum kesatu. Ini udah salah, baru patut diduga kok sudah memorandum."

"Menurut TAP MPR 378, kalau benar-benar melanggar haluan negara, tapi oke. Sudah itu, kan patut diduga, apa yang mau diperbaiki (Gus Dur) jika patut diduga?" tutur Mahfud.

Setelah itu, Gus Dur menerima memorandum kedua mengenai kasus yang sama.

Namun, secara mendadak justru Gus Dur dilengserkan melalui Sidang Paripurna MPR, yakni dalam kasus lain, soal pemecatan Kapolri saat itu, Jenderal Surojo Bimantoro.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Bicara Peluang Gibran Dimakzulkan Inkonstitusional, Ingatkan Lengsernya Sukarno & Gus Dur

    
# Mahfud MD # Sukarno #Gus Dur #  Gibran # dimakzulkan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mahfud MD   #Sukarno   #Gus Dur   #Gibran   #dimakzulkan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved