Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Jokowi Tak Asal Rekrut Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Beri Dasar Hukumnya

Rabu, 29 September 2021 17:12 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menguraikan dasar hukum Presiden Joko Widodo yang mengizinkan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut pegawai KPK yang tak lolos tes TWK menjadi ASN Polri.

Ia menjelaskan dasar hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Rabu (29/9/2021).

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020," tulis Mahfud.

Menurutnya dalam PP tersebut memuat kekuasaan presiden atas PNS tepatnya pada pasal 3 ayat 1.

Pasal tersebut menjabarkan presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Terkait dengan pendelegasian kepada Polri, ia menyebut diatur dalam undang-undang tentang administrasi pemerintahan.

"Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 (tentang Administrasi Pemerintahan)," ujarnya.

Baca: Surat Kapolri Disetujui Jokowi, 56 Pegawai KPK yang Gagagl TWK akan Jadi ASN di Bareskrim Polri

Ia menerangkan sudah sepantasnya melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan.

Ia membenarkan kebijakan presiden yang menyetujui permohonan Kapolri menjadikan pegawai tersebut sebagai ASN Polri.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," terangnya.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Kapolri sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait perekrutan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK mejadi ASN Polri.

Hal itu diungkapkan kapolri saat konferensi pers pada Selasa (28/9/2021).

Ia berujar presiden sudah menyetujui langkah tersebut.

Kapolri beralasan, pihaknya membutuhkan peran serta pegawai tersebut di Bareskrim terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Untuk menindaklanjuti langkah tersebut, Polri akan mengusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud Jelaskan Dasar Hukum Jokowi Izinkan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

# TRIBUNNEWS UPDATE # KPK # TWK # ASN Polri # Mahfud MD

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #KPK   #TWK   #ASN Polri   #Mahfud MD

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved