Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Surat Kapolri Disetujui Jokowi, 56 Pegawai KPK yang Gagagl TWK akan Jadi ASN di Bareskrim Polri

Rabu, 29 September 2021 17:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Kapolri dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).

Sigit mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno ihwal permintaan menarik 56 eks pegawai KPK tersebut.

Baca: Rumah PLT Bupati Probolinggo Digeledah KPK terkait Kasus Jual Beli Jabatan, Lokasi Dijaga Ketat

Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.

Bukan tanpa alasan mengapa Sigit meminta izin mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut mantan Kabareskrim itu, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.

Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Baca: Desakan agar Presiden Batalkan TWK KPK Datang dari Sumbar, Dinilai Cacat Prosedur dan Langgar HAM

Setelah mendapat restu Presiden, Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.

KPK sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disetujui Jokowi, Ide Menarik 56 Pegawai KPK Jadi ASN Bareskrim Adalah dari Kapolri

Baca berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #Kapolri   #Jokowi   #TWK   #Bareskrim Polri   #ASN   #Listyo Sigit Prabowo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved