Rabu, 12 November 2025

Terkini Nasional

3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Terduga Pelaku Disebut Lalai & Langgar SOP

Rabu, 29 September 2021 21:09 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru itu pada Jumat (1/10/2021).

Tiga orang berinisial JMN, PBB, dan RS ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (29/9/2021). JMN adalah seorang narapidana, PBB sebagai petugas lapas, dan RS menjabat Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang.

"Rencananya akan diagendakan pemeriksaan hari Jumat besok. Ketiganya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (29/9/2021).

Baca: 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Penyidik Temukan Kelalaian Pegawai hingga Napi

Tubagus menambahkan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka baru itu dilakukan untuk mendalami kembali kebakaran Lapas Tangerang.

Pendalaman itu masih diperlukan penyidik agar peristiwa yang menewaskan puluhan napi itu bisa diungkap terang benderang.

"Perkembangan dan penyidikan akan terus berlangsung," kata Tubagus.

Ketiga tersangka JMN, PBB, dan RS dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.

Baca: Kesalahan Fatal Diduga Sebabkan Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, 3 Tersangka Baru Terkuak

Ketiganya dianggap lalai karena melakukan instalasi listrik yang tidak sesuai keahliannya sehingga terjadi korsleting listrik.

"Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran," kata Yusri.

Sebagai informasi, peristiwa ini diketahui terjadi karena JMN memasang instalasi listrik yang diperintahkan oleh PBB sebagai petugas lapas yang berwenang saat itu.

Adapun pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh JMN tidak sesuai kapasitas voltase yang ada di ruang tahanan Lapas Tangerang hingga memicu kebakaran.

Baca: Seorang Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat, Sudah Mejalani 7 Kali Operasi

Selain JMN, PBB dan RS, penyidik sebelumnya sudah menetapkan tersangka tiga orang berinisial RU, S dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP). (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan Jalani Pemeriksaan Jumat Besok

# kebakaran # lapas # Lapas Kelas I Tangerang # Polda Metro Jaya

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved