Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

BKSDA NTB Polisikan Warga Penangkap Lumba-lumba yang Viral di Medsos

Kamis, 16 September 2021 12:48 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUN-VIDEO.COM, MATARAM - Tidak hanya pecinta satwa, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga melaporkan warga yang menangkap lumba-lumba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Laporkan telah dimasukkan BKSDA NTB ke Polres Bima, beberapa waktu lalu.

"Kami juga sudah melaporkan, menunggu proses selanjutnya dari Polres Bima," kata Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto, pada TribunLombok.com, Rabu (15/9/2021).

Joko menjelaskan, mereka melaporkan kejadian tersebut agar menjadi pelajaran.

BKSDA tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.

"Karena tindakan yang dilakukan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, agar kejadian serupa tidak terulang lagi," katanya.

Joko Iswanto menjelaskan, meski satwa tersebut telah mati, tetap tidak boleh ditangjap.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).

Pasal 21 ayat 2 huruf b berbunyi, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindugi dalam keadaan mati.

Aturan tersebut sudah jelas dan tegas.

Baca: Buntut Video Viral Oknum Warga di NTB Tangkap Lumba-lumba, Kini Mereka Dilaporkan ke Polisi

Baca: Fakta Viral 2 Pemuda di Bima Naik Motor Bawa Lumba-lumba, Begini Tanggapan BKSDA NTB

Sehingga warga yang melanggar ketentuan bisa dipidanakan.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Video dua warga Bima membawa seekor lumba-lumba viral di media sosial, Sabtu (11/9/2021).

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.

Bambang Dwidarto, kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima dalam keterangan tertulis menjelaskan.

Lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wita.

Lumba-lumba ditemukan dalam kondisi sudah mati.

Warga tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang.

Sehingga lumba-lumba tersebut dipotong-potong dan dibagikan ke warga desa setempat.

Joko Iswanto menambahkan, dalam laporan ke polisi mereka tidak menyebut berapa jumlah warga yang dilaporkan.

"Tidak menyebutkan jumlah tapi dari hasil video yang viral saja," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul BKSDA NTB Polisikan Warga Penangkap Lumba-lumba yang Viral di Medsos

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #BKSDA   #viral di media sosial   #NTB

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved