Terkini Nasional
BKSDA NTB Polisikan Warga Penangkap Lumba-lumba yang Viral di Medsos
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUN-VIDEO.COM, MATARAM - Tidak hanya pecinta satwa, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga melaporkan warga yang menangkap lumba-lumba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporkan telah dimasukkan BKSDA NTB ke Polres Bima, beberapa waktu lalu.
"Kami juga sudah melaporkan, menunggu proses selanjutnya dari Polres Bima," kata Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto, pada TribunLombok.com, Rabu (15/9/2021).
Joko menjelaskan, mereka melaporkan kejadian tersebut agar menjadi pelajaran.
BKSDA tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.
"Karena tindakan yang dilakukan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, agar kejadian serupa tidak terulang lagi," katanya.
Joko Iswanto menjelaskan, meski satwa tersebut telah mati, tetap tidak boleh ditangjap.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).
Pasal 21 ayat 2 huruf b berbunyi, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindugi dalam keadaan mati.
Aturan tersebut sudah jelas dan tegas.
Baca: Buntut Video Viral Oknum Warga di NTB Tangkap Lumba-lumba, Kini Mereka Dilaporkan ke Polisi
Baca: Fakta Viral 2 Pemuda di Bima Naik Motor Bawa Lumba-lumba, Begini Tanggapan BKSDA NTB
Sehingga warga yang melanggar ketentuan bisa dipidanakan.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Video dua warga Bima membawa seekor lumba-lumba viral di media sosial, Sabtu (11/9/2021).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.
Bambang Dwidarto, kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima dalam keterangan tertulis menjelaskan.
Lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wita.
Lumba-lumba ditemukan dalam kondisi sudah mati.
Warga tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang.
Sehingga lumba-lumba tersebut dipotong-potong dan dibagikan ke warga desa setempat.
Joko Iswanto menambahkan, dalam laporan ke polisi mereka tidak menyebut berapa jumlah warga yang dilaporkan.
"Tidak menyebutkan jumlah tapi dari hasil video yang viral saja," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul BKSDA NTB Polisikan Warga Penangkap Lumba-lumba yang Viral di Medsos
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Lombok
Viral
Keluarga Ayu Ting Ting Viral Dapat Tempat Khusus saat Salat Id, Netizen: Sudah Booking?
Senin, 23 Maret 2026
LIVE UPDATE
Perayaan Nyepi dan Idulfitri Bersamaan, Gubernur NTB Lalu Iqbal Ingatkan Warga Perkuat Toleransi
Selasa, 17 Maret 2026
Regional
LIVE UPDATE: Nyepi & Takbiran Bersamaan di NTB, Antrean Kendaraan Padati Pelabuhan Gilimanuk
Selasa, 17 Maret 2026
LIVE UPDATE
Gubernur Iqbal Soroti Selisih Harga Tiket & Praktik Calo Terminal Mandalika saat Tinjau Fasilitas
Senin, 16 Maret 2026
LIVE UPDATE
Sidak Pasar Brang Biji, Gubernur NTB Soroti Tingginya Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.