Terkini Daerah
Buntut Video Viral Oknum Warga di NTB Tangkap Lumba-lumba, Kini Mereka Dilaporkan ke Polisi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUN-VIDEO.COM, MATARAM - Video viral dua warga memboncengkan seekor lumba-lumba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berbuntut panjang.
Para pencinta satwa melaporkan tindakan oknum warga Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima tersebut ke polisi.
"Saya sudah buat laporan polisinya. Kuasa hukum saya sudah bertindak," kata Christian Joshua Pale, Founder Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, pada TribunLombok.com, Selasa (14/9/2021).
Baca: Fakta Viral 2 Pemuda di Bima Naik Motor Bawa Lumba-lumba, Begini Tanggapan BKSDA NTB
Laporan dimasukkan tim kuasa hukumnya ke Polres Bima.
Dia melaporkan beberapa oknum warga yang terlibat menangkap dan memotong-motong lumba-lumba malang itu.
Meski Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB telah turun menemui warga, menurutnya hal itu tidak cukup.
Baginya harus ada efek jera bagi para pelaku.
Supaya pelaku dan warga lainnya tidak mengulangi perbuatan serupa.
Baca: Beredar Video Lumba-lumba Terdampar dan Dibawa Pakai Motor, Warga Tak Tahu Termasuk Satwa Dilindungi
Sebab menangkap dan memotong-motong satwa dilindungi jelas harus dihukum.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.
Mereka melaporkan kasus tersebut karena ingin memberikan efek jera ke pelaku.
"Ini harus jadi pembelajaran bukan saja bagi pelaku, juga untuk efek jera bagi yang lain, agar berpikir ribuan kali sebelum bertindak," tegasnya.
Sampai detik ini, kata Christian, masyarkat belum mengetahui Undang-undang Perlindungan Hewan.
"Apa yang mereka lihat dan temui, entah itu hewan dilindungi atau tumbuhan langka, selama ini selalu berakhir dengan dibunuh, dikonsumsi atau dijual," ujarnya.
Dengan viralnya kasus tersebut, menurutnya ini waktu yang tepat mengambil langkah hukum.
"Kami meminta aparat untuk bersikap tegas," katanya.
Baca: Sempat Viral Video Lumba-lumba Terdampar Dibawa Warga, BKSDA: Jangan Ditangkap tapi Lapor ke Petugas
Sehingga bisa menjadi contoh agat ke depan masyarakat bisa berhati-hati.
"Enggak bisa dipungkiri, negara sangat lemah dalam UU Perlindungan Hewan," bebernya.
Menurutnya, masih banyak cela dari pelaku kekerasan berbuat kejam pada hewan.
Dari penelusuran BKSDA NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima, peristiwa tersebut terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.
Bambang Dwidarto, kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima dalam keterangan tertulis menjelaskan, lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wita. (*)
# lumba-lumba # Viral Video Lumba-lumba # satwa # NTB
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Setelah Video Viral, Oknum Warga Bima Penangkap Lumba-lumba Dilaporkan ke Polisi
Local Experience
Tradisi Unik Warga Pulau Bungin yang Menimbun Laut untuk Membangun Rumah bagi Pasangan Menikah
Senin, 13 April 2026
Local Experience
Babad Lombok dan Fakta Letusan Dahsyat Gunung Samalas yang Lama Dianggap Sekadar Dongeng Belaka
Senin, 13 April 2026
Local Experience
Taman Nasional Tanjung Puting sebagai Kawasan Konservasi dan Destinasi Wisata Andalan di Kalimantan
Kamis, 9 April 2026
Local Experience
Taman Nasional Tanjung Puting sebagai Habitat Terbesar Orangutan dan Pusat Konservasi Dunia
Kamis, 9 April 2026
Local Experience
Camp Leakey sebagai Pusat Rehabilitasi dan Tempat Melihat Orangutan di Taman Nasional Tanjung Puting
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.