Sabtu, 25 April 2026

Terkini Daerah

Buntut Video Viral Oknum Warga di NTB Tangkap Lumba-lumba, Kini Mereka Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 September 2021 20:00 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUN-VIDEO.COM, MATARAM - Video viral dua warga memboncengkan seekor lumba-lumba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berbuntut panjang.

Para pencinta satwa melaporkan tindakan oknum warga Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima tersebut ke polisi.

"Saya sudah buat laporan polisinya. Kuasa hukum saya sudah bertindak," kata Christian Joshua Pale, Founder Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, pada TribunLombok.com, Selasa (14/9/2021).

Baca: Fakta Viral 2 Pemuda di Bima Naik Motor Bawa Lumba-lumba, Begini Tanggapan BKSDA NTB

Laporan dimasukkan tim kuasa hukumnya ke Polres Bima.

Dia melaporkan beberapa oknum warga yang terlibat menangkap dan memotong-motong lumba-lumba malang itu.

Meski Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB telah turun menemui warga, menurutnya hal itu tidak cukup.

Baginya harus ada efek jera bagi para pelaku.

Supaya pelaku dan warga lainnya tidak mengulangi perbuatan serupa.

Baca: Beredar Video Lumba-lumba Terdampar dan Dibawa Pakai Motor, Warga Tak Tahu Termasuk Satwa Dilindungi

Sebab menangkap dan memotong-motong satwa dilindungi jelas harus dihukum.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.

Mereka melaporkan kasus tersebut karena ingin memberikan efek jera ke pelaku.

"Ini harus jadi pembelajaran bukan saja bagi pelaku, juga untuk efek jera bagi yang lain, agar berpikir ribuan kali sebelum bertindak," tegasnya.

Sampai detik ini, kata Christian, masyarkat belum mengetahui Undang-undang Perlindungan Hewan.

"Apa yang mereka lihat dan temui, entah itu hewan dilindungi atau tumbuhan langka, selama ini selalu berakhir dengan dibunuh, dikonsumsi atau dijual," ujarnya.

Dengan viralnya kasus tersebut, menurutnya ini waktu yang tepat mengambil langkah hukum.

"Kami meminta aparat untuk bersikap tegas," katanya.

Baca: Sempat Viral Video Lumba-lumba Terdampar Dibawa Warga, BKSDA: Jangan Ditangkap tapi Lapor ke Petugas

Sehingga bisa menjadi contoh agat ke depan masyarakat bisa berhati-hati.

"Enggak bisa dipungkiri, negara sangat lemah dalam UU Perlindungan Hewan," bebernya.

Menurutnya, masih banyak cela dari pelaku kekerasan berbuat kejam pada hewan.

Dari penelusuran BKSDA NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima, peristiwa tersebut terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.

Bambang Dwidarto, kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima dalam keterangan tertulis menjelaskan, lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wita. (*)

# lumba-lumba # Viral Video Lumba-lumba # satwa # NTB

Baca berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Setelah Video Viral, Oknum Warga Bima Penangkap Lumba-lumba Dilaporkan ke Polisi

Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #lumba-lumba   #Viral Video Lumba-lumba   #satwa   #NTB

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved