Minggu, 26 April 2026

Terkini Daerah

Beredar Video Lumba-lumba Terdampar dan Dibawa Pakai Motor, Warga Tak Tahu Termasuk Satwa Dilindungi

Senin, 13 September 2021 17:31 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral video lumba-lumba terdampar di pantai.

Setelah ditelusuri ternyata peristiwa itu terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima yang melakukan penelusuran.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima Bambang Dwidarto dalam keterangan tertulis menjelaskan lumba-lumba tersebut ditemukan warga terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda, Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 10.00 Wita.

Lumba-lumba ditemukan dalam kondisi sudah mati.

Setelah meminta keterangan sejumlah warga.

Baca: Viral Lumba-lumba Terdampar di Bima Dibawa Pakai Motor, Dipotong-potong lalu Dibagi ke Warga

Mereka mengaku tidak mengetahui jika mamalia tersebut satwa dilindungi.

"Warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi Undang-Undang. Setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," kata Bambang, dalam keterangan yang diterima TribunLombok.com, Minggu (12/9/2021).

Karena tidak tahu, warga kemudian mengangkut lumba-lumba menggunakan sepeda motor menuju Desa Panda.

Kemudian lumba-lumba itu dipotong-potong oleh warga setempat.

"Selanjutnya dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa," terang Bambang.

Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa.

Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto memerintahkan kepala SKW III Bima dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya.

Lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," katanya.

Petugas SKW III Bima berpesan kepada masyarakat.

Baca: Tak Tahu Ternyata Satwa Dilindungi, Warga Bima NTB Potong Lumba-Lumba yang Terdampar untuk Dibagikan

Jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lain yang terdampar baik hidup atau mati, segera dilaporkan ke kantor SKW III BKSDA NTB.

"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," imbuhnya.

Selain itu, kepala BKSDA NTB juga memerintahkan kepala SKW III segera berkoordinasi dengan aparat setempat.

Seperti Polsek Palibelo, Koramil setempat, kepala desa dan camat setempat.

"Ke depan akan ditingkatkan lagi koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait," katanya.

Harapannya penanganan satwa air yang terdampar maupun konflik satwa lainnya dengan manusia bisa ditangani dengan baik.

Video seekor lumba-lumba viral di media sosial, Sabtu (11/9/2021).

Dikabarkan bahwa saat kejadian, lumba-lumba masih hidup dan terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Hal tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan dari masyarakat.

Setelah diselusuri lumba-lumba tersebut ditemukan dalam keadaan mati.

# lumba-lumba # Viral Video # viral di media sosial # Bima # Nusa Tenggara Barat (NTB)

Baca berita lainnya terkait lumba-lumba

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Lumba-lumba Terdampar di Bima Dipotong-potong lalu Dibagi ke Warga, BKSDA NTB Beri Edukasi

Video Production: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved