Terkini Daerah
Sempat Viral Video Lumba-lumba Terdampar Dibawa Warga, BKSDA: Jangan Ditangkap tapi Lapor ke Petugas
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUN-VIDEO.COM, BIMA - Penangkapan seekor lumba-lumba di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak boleh terulang.
Jika warga menemukan lumba-lumba atau satwa dilindungi, jangan ditangkap.
Warga harus melaporkan ke petugas terlebih dahulu.
Bisa ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Bisa juga melapor ke polisi setempat.
Baca: Lumba-lumba Terdampar di Bima Dipotong Lalu Dibagi-bagi, BKSDA NTB Beri Edukasi ke Warga
Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto menjelaskan, lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Petugas (di Bima) menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," katanya, Minggu (12/9/2021).
Lumba-lumba masuk dalam daftar satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
"Sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta," kata Joko Iswanto.
Baca: Viral Video Lumba-lumba yang Terdampar Dibawa Menggunakan Motor, Begini Penjelasan Saksi
Joko mengimbau, jika warga menjumpai lumba-lumba atau satwa lain yang dilindungi, baik hidup atau mati, segera dilaporkan ke BKSDA NTB.
"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," imbuhnya.
Dalam kasus lumba-lumba di Bima, dia dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.
"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bila Temukan Lumba-lumba Terdampar, BKSDA NTB: Jangan Ditangkap Tapi Lapor ke Petugas
Sumber: Tribun Lombok
Local Experience
Tradisi Unik Warga Pulau Bungin yang Menimbun Laut untuk Membangun Rumah bagi Pasangan Menikah
Senin, 13 April 2026
Local Experience
Babad Lombok dan Fakta Letusan Dahsyat Gunung Samalas yang Lama Dianggap Sekadar Dongeng Belaka
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Wamendagri Minta Masyarakat Ikut Awasi Program WFH: Viralkan Saja ASN yang Melanggar Aturan
Jumat, 10 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pandangan Wamendagri soal Alasan Pemilihan Hari Jumat untuk Penerapan WFH ASN di Pemerintah Daerah
Jumat, 10 April 2026
Terkini Nasional
Wamendagri Bima Arya Sidak ASN WFH di Bogor, Temukan Pegawai Sedang Kerja Pakai Sarung
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.