Selasa, 18 November 2025

Tribunnews Update

Masyarakat Tertentu Diizinkan Pergi saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat-syaratnya!

Jumat, 7 Mei 2021 09:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kebijakan larangan mudik resmi diterapkan secara nasional mulai kemarin, Kamis (6/5/2021) hingga Senin, 17 Mei 2021 mendatang.

Meski demikian, pemerintah memperbolehkan kelompok masyarakat tertentu untuk bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Namun mereka wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca: Hari Pertama Larangan Mudik, Speedboat Tanjung Selor Tarakan Masih Beroperasi

Selama masa larangan mudik kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik akan diizinkan pergi.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik antara lain keperluan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Kemudian ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Dilansir Tribunnews.com, Hal ini sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19.

Namun mereka wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yakni sebagai berikut.

Baca: Hari Pertama Larangan Mudik, Speedboat Tanjung Selor Tarakan Masih Beroperasi

Pertama, Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kemudian bagi pegawai swasta juga wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.

Surat itu kemudian juga dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sementara, bagi pekerja sektor informal dan non pekerja tetap wajib melampirkan print out surat izin tertulis yang di dapat dari kepala desa/lurah.

Baca: Hari Pertama Larangan Mudik, 122 Kendaraan Diputar Balik di Kota Bekasi

Surat itu kemudian harus dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Perlu diketahui, SIKM ini berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara yang wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 17 tahun ke atas.

Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Tribun-video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

# larangan mudik # Lebaran # Penyekatan # Surat Izin Perjalanan Tertulis # Surat Izin Keluar Masuk

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved