Selasa, 18 November 2025

Tribunnews Update

Inilah Sanksi untuk Masyarakat yang nekat Mudik: Kendaraan Disita, Diminta Putar Balik, hingga Denda

Jumat, 7 Mei 2021 09:39 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 , Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik tertanggal 6 - 17 Mei 2021.

Bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan tanpa keperluan mendesak dan dibekali dokumen persyaratan, akan dikenai sanksi.

Berikut penjelasannya:

Terdapat beberapa sanksi yang disebut akan dikenakan untuk masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan mudik tanpa surat hasil negatif Covid-19 , serta surat izin pelaku perjalanan.

Sanksi berupa penyitaan kendaraan, yang akan diterapkan terhadap kendaraan pengangkut penumpang berpelat hitam atau travel gelap.

Lalu, sanksi denda. Yang diberikan bagi kendaraan angkutan barang namun digunakan untuk mudik.

Baca: Hari Pertama Larangan Mudik, 122 Kendaraan Diputar Balik di Kota Bekasi

Bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar peraturan arus transportasi, sanksinya berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idulfitri.

Kemudian, untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan.

Wiku mengingatkan, bagi siapa saja yang berani melanggar kebijakan harus siap dengan konsekuensinya.

Saat ini, dikatakan oleh Wiku, banyak laporan mengenai penumpukan penumpang transportasi umum, terlantar di pintu penyekatan.

Penumpukan itu menimbulkan kerumunan.

Bahkan, beberapa orang terlihat tidak memakai masker.

Terkait hal tersebut, Wiku meminta perusahaan angkutan umum untuk mengembalikan lagi para penumpang ke wilayah asal perjalanan.

Adapun seluruh sanksi, dikecualikan pada kendaraan pelayanan distribusi logistik.

Serta masyarakat yang memiliki keperluan mendesak atau kepentingan non-mudik.

Baca: Walkot Gibran Larang Pemudik Masuk Solo, tapi Kalau Wisatawan Boleh Datang

Namun sebagai bukti, masyarakat harus membawa dokumen perjalanan selama periode larangan mudik.

Seperti surat hasil negatif tes Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan.

Dokumen pemeriksaan akan diperiksa di pintu kedatangan atau keberangkatan terminal penumpang.

Kemudian di rest area, perbatasan kota besar, dan titik pengecekan, serta titik penyekatan perkotaan. (Tribun-video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sanksi bagi Masyarakat yang Nekat Mudik: Denda hingga Penyitaan Kendaraan

# larangan mudik # Lebaran # Satgas Penanganan Covid-19 # Wiku Adisasmito # Covid-19

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved