Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Jadi Mucikari, Remaja 17 Tahun Dapat Rp200 Ribu, Iming-iming Gadis di Bawah Umur agar Mau jadi PSK

Selasa, 13 April 2021 13:28 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Remaja 17 tahun berinisial DAP (17) menjadi mucikari atas bisnis prostitusi online miliknya.

Berbekal iming-iming uang tambahan, DAP mengajak perempuan di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Dalam pengakuan DAP, PSK yang bekerja dengannya bisa melayani 10 pria dalam satu bulan.

DAP mendapatkan keuntungan Rp200 ribu untuk satu kali kencan.

Dikutip dari Tribun Jakarta, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengungkap fakta-fakta kasus prostitusi online tersebut pada Senin (12/4/2021).

Baca: Anak Kelas 5 SD Dijajakan Lewat Aplikasi MiChat, Mucikari Palsukan Usia Korban Jadi 16 Tahun

DAP ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah unit apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Pihak kepolisian juga mengamankan tiga wanita yakni MRM (17), SGA (16), dan FM yang merupakan PSK yang dipekerjakan DAP.

Penangkapan dilakukan di kamar 1206 lantai 12.

DAP mengajak gadis yang masih di bawah umur untuk menjadi PSK.

Ia memberikan iming-iming uang tambahan apabila menuruti kemauan DAP.

Selain perempuan-perempuan di bawah umur, DAP juga menggaet sejumlah wanita yang sudah bekerja sebagai psk untuk ikut dalam bisnis prostitusi online-nya.

"Ada sebagian yang memang sudah tau akan dijanjikan untuk mendapatkan uang tambahan, ada yang memang pekerjaannya psk," kata Dhoni.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan penghuni apartemen lainnya yang melihat wanita-wanita keluar masuk unit tersebut.

Baca: Terlibat Prostitusi Online, Bocah SD Kelas 5 Diamankan Polisi, Diiming-iming Mucikari Uang Banyak

"Laporan dari warga diapartemen itu sering terjadi kegiatan prostitusi online karena disitu ada wanita-wanita yang sering keluar masuk ke situ, penghuni disana merasa tidak nyaman makanya kita melakukan penyelidikan disana,"

"Saat ditangkap itu awalnya dari kamar 1206 lantai 12," masih kata Dhoni.

Pihak kepolisian lantas menyelidiki dan menangkap DAP sebagai mucikari.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, prostitusi online tersebut ternyata juga bekerjasama dengan penyewa kamar berinisial FY.

FY berperan sebagai penyedia kamar untuk jasa esek-esek tersebut.

Dari bisnis tersebut, DAP memasang tarif mulai dari Rp700 ribu untuk sekali kencan.

Tarif Rp700 ribu tersebut belum termasuk tarif jasa sewa kamar sebesar Rp150 ribu.

Dari uang Rp700 ribu tersebut, sebanyak Rp500 ribu diberikan kepada PSK dan Rp200 ribu adalah jatah mucikari DAP.

Baca: Polisi Gadungan Peras PSK dan Mucikari, Beli Seragam di Pasar Senen dan Berpangkat Kompol

"Untuk sekali kencan itu Rp700ribu tidak semua masuk ke korban (wanita yang dijadikan PSK) tapi Rp700ribu itu dibagi dua Rp500ribu untuk korban dan Rp.200ribu untuk mucikarinya," katanya.

Dalam penangkapan tersebut Dhoni mengungkapkan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa uang tunai hasil prostitusi, HP yang berisi percakapan transaksi esek-esek, dan satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.

DAP dan FY kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prostitusi tersebut.

Keduanya terancam pasal tindak pidana perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

DAP dan FY terancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp120 juta.

"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Iming-iming Duit Tambahan, Mucikari Remaja Gaet Wanita di Bawah Umur Jadi PSK, Bisa 10 Kali Kencan

# prostitusi online # Pekerja Seks Komersial (PSK) # Kota Bogor # TRIBUNNEWS UPDATE # mucikari

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved