Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Anak Kelas 5 SD Dijajakan Lewat Aplikasi MiChat, Mucikari Palsukan Usia Korban Jadi 16 Tahun

Kamis, 8 April 2021 09:58 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Gadis berusia 12 tahun berinisial AC diamankan oleh Polsek Kelapa Gading sebelum melayani pria hidung belang di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

AC yang masih duduk di bangku kelas 5 SD ini diiming-iming oleh mucikari berinsial DF (27) agar mau menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Bahkan usia AC dipalsukan oleh DF di sebuah akun MiChat menjadi 16 tahun.

Dikutip dari Tribun Jakarta, AC diamankan oleh Polsek Kelapa Gading sebelum melayani tiga pelanggannya.

AC dijajakan oleh DF melalui aplikasi MiChat.

Di akun tersebut, AC dipalsukan usianya. Usia AC yang semula 12 tahun, dibuat 16 tahun di akun tersebut.

Diketahui, DF lah yang mengoperasikan akun AC untuk open BO tersebut.

Pihak kepolisian mengamankan AC dan DF pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M Fajar mengungkapkan kronologi penangkapan keduanya tersebut, Rabu (7/4/2021).

Anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa gading menggerebek Apartemen Gading Nias, lokasi praktik prostitusi online tersebut digelar.

Polisi menangkap DF yang tengah berada di apartemen sekira pukul 21.15 WIB di Pegangsaan Dua, Keamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan adanya foto-foto AC di akun MiChat.

Fajar mengungkapkan, di kamar apartemen tersebut, ada seorang saksi berinisial Y. Y juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian ke Mapolres Kelapa Gading.

"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M. Fajar di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

Berdasarkan pengakuan dari DF, ia baru pertama kali menjajakan AC ke pria hidung belang.

AC kala itu sudah janjian untuk bertemu dengan pelanggan di sekitar apartemen.

Belum bertemu dengan pelanggan, AC diamankan oleh pihak kepolisian.

"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.

AC yang merupakan warga Jawa Barat ini rupanya diberi iming-iming uang banyak oleh DF.

Ia diperdaya DF agar mau menjadi PSK di bisnis prostitusi online-nya.

Ia disangkakan melanggar Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kronologi Polisi Gagalkan Prostitusi Online yang Libatkan Anak SD di Apartemen Kelapa Gading

# Polsek Kelapa Gading # prostitusi online # Pekerja Seks Komersial (PSK) # pria hidung belang # MiChat

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved