Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Polisi Gadungan Peras PSK dan Mucikari, Beli Seragam di Pasar Senen dan Berpangkat Kompol

Kamis, 18 Maret 2021 11:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria yang melakukan aksi ilegal dengan memeras Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mucikasi, kini telah diamankan tim Resmod Polda Metro Jaya.

Pelaku yang mengaku berpangkat Kompol dan bertugas di Polda Metro Jaya tersebut, melakukan aksinya dengan memesan PSK di sebuah aplikasi.

Tersangka berinisial AS akhirnya diamankan pihak kepolisian bersama dua rekannya.

Dilansir Tribunnews.com, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pada Rabu (17/3/2021).

Selain mengaku sebagai polisi, AS juga menggunakan pakaian dinas yang dibelinya si kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Tidak hanya itu, ia juga diketahui memiliki kartu anggota palsu yang menunjukkan bahwa dirinya berpangkat komisaris polisi, bahkan pria berinisial AS oleh dua anak buahnya sudah dipanggil sebagai komandan.

Baca: Polda Metro Jaya Ringkus 3 Polisi Gadungan Pemeras Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Selatan

Pelaku melancarkan aksinya memesan PSK melalui aplikasi MiChat.

Saat bertemu di sebuah hotel, ia dengan berpakaian dinas lengkap memeras para korbannya.

"Yang dua lagi KS dan ST ini berperan sebagai sopir atau anak buah tersangka ini. Jadi menunggu di mobil. Kemudian korban keduanya dibawa ke sana, diperas," kata Yusri.

Jika sang korban tak memilki uang, maka ia menyita sejumlah barang yang dibawanya.

Kini, polisi berhasil mengamankan tersangka.

"Tiga tersangka yang kita amankan salah satunya inisialnya AS ini alias Komandan. AS ini adalah polisi gadungan" tegasnya.

Dalam kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti.

Baca: Terinspirasi saat Membeli Masker, Polisi Gadungan Ini Kibuli Pembalap Liar dengan Pistol Plastik

Di antaranya uang sejumlah Rp2.200.000, satu Kartu Tanda Anggota, satu paneng Bareskrim, satu topi Perwira Menengah Polri, satu dasi reskrim warna merah, satu seragam PDH Polri, dua kemeja putih.

Serta dua unit mobil serta delapan buah handphone.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan pasal Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Kompol' AS dan Dua Kaki Tangannya Tak Berkutik Setelah Dilaporkan Muncikari dan PSK yang Diperas

# Polda Metro Jaya # Pekerja Seks Komersial (PSK) # Kombes Pol Yusri Yunus # Polisi Gadungan # Tribunnews Update

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved