Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Terlibat Prostitusi Online, Bocah SD Kelas 5 Diamankan Polisi, Diiming-iming Mucikari Uang Banyak

Rabu, 7 April 2021 23:26 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial DF (27) dibekuk pihak Polsek Kelapa Gading karena menjajakan siswi SD ke pria hidung belang.

Korban diketahui berinisial AC (12) yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.

DF diketahui merupakan mucikari yang menawarkan jasa esek-esek ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Dikutip dari Tribun Jakarta, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa gading menggerebek Apartemen Gading Nias, lokasi praktik prostitusi online tersebut digelar.

Pihak kepolisian mengamankan AC dan DF pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M Fajar mengungkapkan kronologi penggerebekan tersebut, Rabu (7/4/2021).

Saat itu pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya gadis 12 tahun yang dijajakan di aplikasi MiChat.

Polisi lantas menangkap DF yang tengah berada di apartemen sekira pukul 21.15 WIB di Pegangsaan Dua, Keamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan adanya foto-foto AC di akun MiChat.

Baca: Tanggapan Direktur Yayasan Lambu Ina terkait Kasus Prostitusi Online Siswa SMK dan SMP di Kendari

Baca: Muncikari Berkedok Jual Kopi Ternyata Lancarkan Aksi Prostitusi, Aksi Emak-emak Ini Terbongkar

Dalam keterangan akun, AC dideskripsikan sebagai gadis berusia 16 tahun yang bisa dipakai jasanya untuk melayani pria hidung belang alias open BO.

Diketahui, DF lah yang mengoperasikan akun AC untuk open BO tersebut.

Fajar mengungkapkan, di kamar apartemen tersebut, ada seorang saksi berinisial Y.

"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M. Fajar di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

Berdasarkan pengakuan dari DF, ia baru pertama kali menjajakan AC ke pria hidung belang.

AC kala itu sudah janjian untuk bertemu dengan pelanggan di sekitar apartemen.

Belum bertemu dengan pelanggan, AC diamankan oleh pihak kepolisian.

"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.

AC yang merupakan warga Jawa Barat ini rupanya diberi iming-iming uang banyak oleh DF.

Ia diperdaya DF agar mau menjadi PSK di bisnis prostitusi online-nya.

Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kronologi Polisi Gagalkan Prostitusi Online yang Libatkan Anak SD di Apartemen Kelapa Gading

# prostitusi online # muncikari # Kelapa Gading # MiChat

Editor: Tri Hantoro
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved