TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok IGAS, Anggota KPK yang Diduga Curi Emas Sitaan karena Terlilit Utang Bisnis Forex
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap mencuri emas batangan yang merupakan barang sitaan seberat 1,9 kg.
Pegawai itu merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Ia terbukti mengambil emas sitaan itu kemudian menggadaikannya untuk membayar utang.
Kasus ini dibeberkan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Tumpak Panggabean mengungkapkan anggota KPK yang terbukti melakukan pencurian barang sitaan berinisial IGAS.
Baca: Pegawai KPK Terbukti Curi Emas 1,9 Kg Hasil Sitaan Koruptor, Digunakan untuk Bayar Utang
IGAS merupakan anggota Satuan Tugas yang sudah bertugas lama di Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Ia diduga mengambil emas batangan kemudian menggadaikannya karena membutuhkan biaya untuk membayar utang.
Berdasarkan sidang etik Dewan Pengawas KPK, IGAS terbukti mengambil emas sitaan seberat 1,9 kg dan menggadaikannya senilai Rp900 juta.
"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.
Utang itu diduga berasal dari kegagalan investasi valuta asing atau foreign exchange market (Forex).
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.
Hanya saja Tumpak tidak memberikan perincian apa saja kerugian investasi yang diderita oleh IGAS yang menyebabkan karyawan KPK itu terlilit utang dalam jumlah besar.
Baca: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Korupsi Berupa Emas 1,9 Kg untuk Bayar Utang, Begini Nasibnya
Tindak pidana pencurian dan penggelapan oleh IGAS ini terjadi pada Februari 2020 dan terendus pada Juni 2020 saat barang bukti akan eksekusi.
Dewan Pengawas KPK lalu mengadili dan memutuskan IGAS telah melakukan satu pelanggaran kode etik, karena tidak jujur, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
"Ini pelanggaran nilai-nilai integritas di KPK sebagai pedoman perilaku insan KPK," kata Tumpak.
Selain itu, karena perbuatan ini menimbulkan kerugian bagi negara dan mencoreng citra KPK sebagai lembaga berintegritas tinggi.
Maka, majelis etik Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk menjatuhi hukuman berat yakni memberhentikan IGAS dengan tidak hormat pada sidang yang berlangsung pada Kamis (8/4/2021).
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Curi Emas: Berawal dari Utang Besar, Jual Warisan Orangtua, Ujungnya Dipecat"
Sumber: Kompas.com
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Hasil Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Kejagung Sita Tumpukan Emas Batangan 51 Kg & Uang Rp 920 M
Selasa, 29 April 2025
Peristiwa Hari Ini
Jalan Hercules Jawara Preman Tanah Abang yang 'Tak Bisa Mati', Setia dan Utang Nyawa pada Prabowo
Selasa, 29 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Selain Motor Royal Enfield, Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil Juga Disita KPK
Senin, 28 April 2025
Nasional
Drama Pengejaran Kawanan Diduga Rampok di Karawang, Mobil Curian Ringsek Ditabrak Truk Kontainer
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.