Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Pegawai KPK Curi Barang Bukti Korupsi Berupa Emas 1,9 Kg untuk Bayar Utang, Begini Nasibnya

Jumat, 9 April 2021 12:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)

Hal ini karena Dewas KPK memberikan sanksi tegas terhadap pegawai KPK berinisial IGA di bagian Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Ekseusi yang diduga melakukan pencurian terhadap barang bukti 1,9 Kg emas.

"Pemecatan secara tidak hormat tersebut merupakan pembelajaran bagi pegawai KPK untuk tidak bermain main dengan barang sitaan, jangan sampai barang sitaan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Jumat (9/4/2021).

Baca: KPK Limpahkan Kasus Suap Ekspor Benur ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Politikus Partai Golkar itu berharap KPK dapat mengembalikan kepercayaan publik setelah peristiwa ini.

Jangan sampai citra lembaga anti-rasuah buruk di mata publik karena satu di antara oknum pegawai KPK yang melakukan tindak pidana pencurian.

"Jangan sampai peristiwa ini terulang kembali dan menjadi catatan buruk di tengah masyarakat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) itu diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Menurut Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, IGA memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

Tumpak juga menjelaskan jika pencurian emas batangan ini tidak dilakukan secara langsung namun beberapa kali. Peristiwa ini terjadi pada tahun lalu.

Baca: KPK Akui Sudah Jadi Tersangka di Kasus Munjul, Ini Respons Yoory Pinontoan

Atas perbuatan IGA, Dewan Pengawas KPK memvonisnya telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyatakan bahwa perbuatan IGA berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak di Jakarta, Kamis (8/4/2021). (*)

baca juga berita lain tentang KPK di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi, Komisi III DPR: Jangan Sampai Terulang Lagi

# KPK # barang bukti # Komisi Pemberantasan Korupsi # emas # Komisi III DPR RI # Dewas KPK

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved