Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

KPK Limpahkan Kasus Suap Ekspor Benur ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Kamis, 8 April 2021 20:49 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Edhy, jaksa juga telah melimpahkan berkas perkara lima terdakwa lainnya perkara suap ini,

yaitu dua staf khusus Edhy, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.

"Kamis (8/4/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Edhy Prabowo, Terdakwa Ainul Faqih, Terdakwa Safri, Terdakwa Andreau Misanta Pribadi, Terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, Terdakwa Amiril Mukminin, ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Baca: Ekspor Benur Dilarang, Nelayan Benih Lobster di Lombok Nekat Curi Motor tapi Gagal & Digebuki Massa

Dengan pelimpahan ini, penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor.

Selanjutnya, jaksa menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan Majelis Hakim dan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Limpahkan Berkas Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta

# ekspor benur # Menteri KKP # Edhy Prabowo # Pengadilan Tipikor Jakarta

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved