Terkini Nasional
KPK Limpahkan Kasus Suap Ekspor Benur ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Edhy, jaksa juga telah melimpahkan berkas perkara lima terdakwa lainnya perkara suap ini,
yaitu dua staf khusus Edhy, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.
"Kamis (8/4/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Edhy Prabowo, Terdakwa Ainul Faqih, Terdakwa Safri, Terdakwa Andreau Misanta Pribadi, Terdakwa Siswadhi Pranoto Loe, Terdakwa Amiril Mukminin, ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Baca: Ekspor Benur Dilarang, Nelayan Benih Lobster di Lombok Nekat Curi Motor tapi Gagal & Digebuki Massa
Dengan pelimpahan ini, penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor.
Selanjutnya, jaksa menunggu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menetapkan Majelis Hakim dan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Limpahkan Berkas Edhy Prabowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta
# ekspor benur # Menteri KKP # Edhy Prabowo # Pengadilan Tipikor Jakarta
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
Momen Noel Ebenezer Disorot usai Blak-blakan Sindir KPK dengan Salam Dua Jempol di Ruang Sidang
Senin, 30 Maret 2026
Nasional
BREAKING NEWS: Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara Imbas Kasus Korupsi Migor
Selasa, 3 Maret 2026
LIVE UPDATE
Menteri KKP Kunjungi Nelayan Kelurahan Wuring Sikka, Serap Aspirasi Warga dalam Peninjauan KNMP
Kamis, 26 Februari 2026
Terkini Nasional
Jalani Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Pesan Pemuda Indonesia Jangan Putus Asa pada Negara
Senin, 23 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.