INDONESIA UPDATE
Pegawai KPK Terbukti Curi Emas 1,9 Kg Hasil Sitaan Koruptor, Digunakan untuk Bayar Utang
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat seorang pegawainya karena terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi.
Pelaku dilaporkan mengambil barang bukti berupa emas hampir 2 kilogram.
Pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku secara bertahap.
Pelaku berinisal IGAS terbukti melakukan tindak pecurian barang bukti perkara korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram.
IGAS disebut merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menuturkan, kejadian ini terjadi sejak awal Januari 2020 lalu.
Tumpak menjelaskan sebagian emas tersebut sudah digadaikan oleh IGAS.
Sedangkan sisanya masih disimpan.
Baca: Oknum PNS Lombok Barat Ditangkap karena Diduga Jadi Pemasok Sabu ke Lingkungan Karang Bagu
Kasus ini terungkap pada bulan Juni 2020 lalu saat pihak KPK akan melakukan eksekusi.
Meski begitu, Tumpak mengatakan bahwa IGAS beritikad untuk menebus barang bukti yang digadaikan dengan menggunakan warisan dari orangtuanya.
Diketahui, IGAS memperoleh uang sebanyak Rp900 juta dari hasil penggadaian emas tersebut.
Adapun emas tersebut merupakan barang bukti dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Diduga IGAS melakukan pencurian karena terlilit utang yang cukup banyak akibat berbisnis.
Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.(*)
# INDONESIA UPDATE # Komisi Pemberantasan Korupsi # emas batangan # korupsi
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribun Video
Live Update
Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditahan, Uang Korupsi Rp2,1 M Dipakai Judi Online
5 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.